Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Belum Punya Regulasi untuk Pesawat Ampfibi

Kementerian Perhubungan menyiapkan aturan terkait dengan pengoperasian pesawat amfibi (seaplane) untuk membuka akses wilayah terisolir di Indonesia.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mencoba simulator pesawat saat melakukan peninjauan di Hanggar Asembly Line N219 PT Dirgantara Indonesia, Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/1)./ANTARA-Raisan Al Farisi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mencoba simulator pesawat saat melakukan peninjauan di Hanggar Asembly Line N219 PT Dirgantara Indonesia, Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/1)./ANTARA-Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyiapkan aturan terkait dengan pengoperasian pesawat amfibi (seaplane) untuk membuka akses wilayah terisolir di Indonesia.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso mengatakan aturan dan standar mencakup aerodrome (pelabuhan udara) pesawat ampfibi baik di pantai maupun di sungai.

"Penyiapan aturan tersebut dilakukan agar transportasi udara di Indonesia bisa mencapai daerah-daerah terpencil, serta untuk menunjang pariwisata, terutama nomadic tourism," kata Agus dalam siaran pers Senin (26/3/2018).

Dia menambahkan regulasi akan mengacu pada Annex Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) terutama Annex 14 tentang aerodromes serta UU No. 1/2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 74/2013 tentang CASR 139 Aerodromes.

Selain itu, lanjutnya, peraturan baru ini akan berkaitan tentang tata cara operasional dan jenis-jenis pesawat amfibi yang bisa beroperasi. Hal ini mengingat ada keinginan dari PT Dirgantara Indonesia selaku pabrik pembuat pesawat di Indonesia untuk melengkapi pesawat yang saat ini sedang dikembangkan yaitu N219 dengan perlengkapan-perlengkapan ampfibi.

“Jadi nanti aturannya lengkap, terkait dengan operasional serta bisnis penerbangannya dan juga terkait dengan industri pesawatnya. Dengan peraturan baru ini nantinya akan menjadi jaminan bagi operator untuk pengoperasian pesawat-pesawat amfibi di Indonesia dengan selamat, aman dan nyaman,” ujarnya.

Agus mengharapkan aturan ini segera terwujud secepatnya sehingga ke depannya angkutan udara amfibi (perairan) ini bisa menjadi transportasi massal di Indonesia.

Diharapkan angkutan ampfibi ini bisa lebih menunjang pariwisata serta membuka keterisolasian daerah dan pulau-pulau kecil yang terpencil yang tidak mempunyai bandar udara. Dengan demikian harga tiketnya menjadi lebih murah serta bisa dinikmati lebih banyak masyarakat terutama yang di pedalaman.

Seperti diketahui, Kementerian Pariwisata sedang menyiapkan pariwisata nomadic (nomadic tourism) di 4 destinasi prioritas sebagai percontohan yaitu Danau Toba, Labuan Bajo, Mandalika dan Borobudur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper