Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Investasi Bidang Perkeretaapian Dilonggarkan

Kementerian Perhubungan bakal melonggarkan lima regulasi di sektor perkeretaapian pada 2018 guna menarik investasi. Deregulasi ini merupakan lanjutan dari pelonggaran sepuluh aturan yang tuntas sepanjang 2017.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) bersama Menhub Budi Karya Sumadi (kiri), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi (kanan) mengamati miniatur jalur ganda rel layang kereta api, di Medan, Sumatra Utara, Rabu (17/1)./ANTARA-Septianda Perdana
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) bersama Menhub Budi Karya Sumadi (kiri), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi (kanan) mengamati miniatur jalur ganda rel layang kereta api, di Medan, Sumatra Utara, Rabu (17/1)./ANTARA-Septianda Perdana

Bisnis.com, BOGOR - Kementerian Perhubungan bakal melonggarkan lima regulasi di sektor perkeretaapian pada 2018 guna menarik investasi. Deregulasi ini merupakan lanjutan dari pelonggaran sepuluh aturan yang tuntas sepanjang 2017.

Dirjen Perkeretaapian Kemenhub  Zulfikri mengatakan deregulasi yang dilakukan mencakup pengurangan persyaratan, pemangkasan proses dan masa waktu, serta penambahan layanan secara online. Adapun regulasi yang dilonggarkan mencakup peraturan pemerintah dan peraturan setingkat menteri.

"Jadi yang tadinya [persyaratan] banyak, kami sederhanakan. Kemudahan ini kami berikan kepada pemohon [izin] yang mau berinvestasi," jelasnya dalam paparan program Ditjen Perkeretaapia di Bogor  Senin malam (26/3/2018).

Kelima regulasi yang akan direvisi yakni Permenhub No. 96 Tahun 2010, Permenhub No. 97 Tahun 2010, dan Permenhub No.18 Tahun 2011. Selanjutnya Permenhub No.22 Tahun 2011 dan Permenhub No.31 Tahun 2012.

Zulfikri menereangkan, sepanjang 2017, pihaknya sudah merevisi sepuluh peraturan, salah satunya Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. Setelah direvisi, aturan itu kini membolehkan investor tidak mengikuti lelang apabila memenuhi seluruh biaya investasi pada suatu proyek.

Dia menekankan, investasi dari pihak ketiga menjadi sasaran utama dalam pembangunan maupun pengembangan proyek perkeretaapian. Alasannya, anggara tak bisa menutupi seluruh pendanaan. Dalam rencana induk perkeretaapian nasional yang disusun pada 2011, sektor perkeretaapian membutuhkan pendanaan hingga US$67,21 miliar hingga 2030. Sebanyak 70% pendanaan diharapkan berasal dari swasta sedangakan 30% berasal dari negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper