Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

6 Provinsi Telah Selesaikan Rancangan Umum Energi Daerah

Dewan Energi Nasional (DEN) menyatakan sebanyak 34 provinsi telah menyelesaikan pemodelan penyusunan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) sebagai acuan untuk melihat potensi dan kebutuhan energi daerah.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar memberikan keterangan hasil kunjungan kerjanya, di Jakarta, Selasa (13/3/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar memberikan keterangan hasil kunjungan kerjanya, di Jakarta, Selasa (13/3/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Energi Nasional (DEN) menyatakan sebanyak 34 provinsi telah menyelesaikan pemodelan penyusunan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) sebagai acuan untuk melihat potensi dan kebutuhan energi daerah.

Anggota DEN Pudji Untoro mengatakan dalam perkembangannya, penyelesaian penyusunan RUED ini telah mendapatkan dukungan dari semua provinsi. Dia berujar penyusunan RUED di 34 provinsi telah menunjukkan progres yang sangat positif.

"Hampir semua sudah melakukan pemodelan dan datanya sudah dikumpulkan. Ada beberapa provinsi yang sedang selesaikan proses penyusunan matriknya dan narasinya. Secara prinsip sudah selesai," ujar Pudji di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

DEN mencatat saat ini baru ada enam provinsi yang hampir menyelesaikan penyusunan RUED secara keseluruhan. Tiga di antaranya tengah menyelesaikan penyusunan draft rancangan peraturan daerah (Raperda) RUED, yakni DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Tengah.

Sedangkan tiga lainnya, telah memasuki tahap penyelesaian draft RUED, yakni Bengkulu, Kalimantan Utara, dan Nusa Tenggara Barat.

RUED merupakan pedoman pengembangan energi daerah untuk jangka panjang dan berkelanjutan dengan mengoptimalkan potensi energi daerah hingga 2050 mendatang. Penyusunannya mengacu pada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). RUED harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kemudian ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda).

Anggota DEN Dwi Hary Soeryadi mengatakan tujuan pokok dari penyusunan RUED ini adalah untuk mencapai target bauran energi dari energi baru dan terbarukan sebesar 23% pada 2025.

"Bagaimana secara nasional bisa capai 23% kalau RUED belum selesai. Suatu daerah tidak mungkin punya kemampuan sama untuk capai 23%, bisa ada yang lebih dan yang kurang. Di sini tugas DEN merekap jadi target 23% tercapai," kata Hary.

Di sisi lain, adanya RUED dinilai akan mendorong investasi di daerah. Ini karena dengan RUED maka ada kepastian rencana pembangunan energi di daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper