Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendag Tetapkan 9 Daerah Tertib Ukur, Ini Wilayahnya

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mencanangkan 9 wilayah sebagai Daerah Tertib Ukur dan 198 sebagai Pasar Tertib Ukur pada 2018.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita./JIBI-Nurul Hidayat
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mencanangkan sembilan wilayah sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) dan 198 sebagai Pasar Tertib Ukur pada 2018.

Kesembilan daerah yang dicanangkan sebagai calon DTU 2018, yakni Kota Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Ambon Provinsi Maluku, Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Buleleng Provinsi Bali, dan Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

"Saya memberikan apresiasi yang tinggi atas partisipasi sembilan daerah dalam pembentukan DTU 2018 dan diharapkan dapat menyelesaikan seluruh tahapannya dengan baik," jelas Mendag Enggar dalam keterangan resminya, Jumat (23/3/2018).

Program tersebut sebagai dinilai dapat menjadi jaminan kebenaran dalam hal penggunaan alat ukur, khususnya dalam transaksi perdagangan. Hal ini dinilai penting peranannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi secara makro.

Pembentukan DTU dan PTU ini merupakan salah satu program prioritas metrologi legal. Pencanangan ini dilakukan di 90 Kabupaten/Kota di wilayah kerja Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional I, II, III, dan IV untuk menjadi calon DTU dan PTU tahun 2018.

Hingga tahun 2017 telah terbentuk 32 DTU atau sekitar 6% dari 514 kabupaten/kota di Indonesia. Sementara itu, telah terbentuk 943 PTU di 34 provinsi atau sekitar 9,8% dari total 9.559 unit pasar tradisional di Indonesia.

"Secara tidak langsung, dampak ekonomi proses pengukuran sangat berpengaruh terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) maupun Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) masing-masing daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota," tegas Mendag Enggar.

Salah satu implementasi penataan sistem pasar dan kepastian penyerahan barang/jasa adalah kewajiban pengusaha atau pedagang untuk menggunakan alat ukur yang legal. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Menurutnya, penggunaan alat ukur yang baik dan legal akan memberikan hasil pengukuran yang benar atau tepat sehingga masyarakat memperoleh barang/jasa sesuai dengan hak dan kewajibannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper