Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Pantau Keselamatan Kerja Proyek LRT Palembang

Pemerintah terus memantau dan mengevaluasi secara reguler penerapan kesehatan keselamatan kerja (K3) dalam proyek pembangunan light rail transit (LRT) Palembang, Sumatra Selatan.
Pekerja beraktivitas saat pemasangan fasilitas eskalator LRT di Stasiun Jakabaring, Palembang, Sumatra Selatan./Antara-Nova Wahyudi
Pekerja beraktivitas saat pemasangan fasilitas eskalator LRT di Stasiun Jakabaring, Palembang, Sumatra Selatan./Antara-Nova Wahyudi

Bisnis.com, PALEMBANG - Pemerintah terus memantau dan mengevaluasi secara reguler penerapan kesehatan keselamatan kerja (K3) dalam proyek pembangunan light rail transit (LRT) Palembang, Sumatra Selatan, untuk menekan korban jiwa akibat kecelakaan kerja.

Dirjen Pembinaan dan Pengawasan K3 Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Irjen Pol Sugeng Priyanto mengunjungi proyek pembangunan LRT Palembang yakni di zona 1 Jakabaring, Rabu (21/3/2018), didampingi Direktur Operasional PT Waskita Karya Adi Wibowo.

Dia menjelaskan kedatangannya untuk memberikan penekanan ke perusahaan agar memberikan prioritas pada keselamatan kerja.

"Keselamatan kerja menjadi prioritas dan perhatian pemerintah karena diakui angka kecelakaan kerja tergolong masih tinggi. Pemerintah berharap Waskita memperhatikan ini, sudah cukup korban di sektor kontruksi ini," tuturnya.

Dia mengemukakan kecelakaan kerja dapat terjadi karena dipicu banyak hal, tetapi faktor utama biasanya karena rendahnya kesadaran dari pekerja sendiri, seperti memasang alat pelindung kepala berupa helm.

"Sebenarnya faktor utamanya ya pekerja sendiri. Mereka sering mengabaikan, tidak pakai helm dan sepatu. Dianggap enteng saja, di sini biasanya awal mulanya," kata Sugeng.

Untuk itu, pemerintah perlu terus mengawasi penerapan K3 ini melalui dinas-dinas terkait di daerah karena jika hanya bertumpu pada undang-undang, relatif kurang membuat jera.

UU Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Tenaga Kerja hanya memberlakukan hukuman maksimal 3 bulan dan denda Rp1 juta.

"Ini yang masih menjadi PR kami yakni bagaimana menyempurnakan UU ini. Di satu sisi pekerja memang mendapatkan santunan, tapi di satu sisi perusahaan merasa tidak jera karena hukuman sangat ringan," lanjut Sugeng.

Terkait dengan evaluasi penerapan K3 di proyek LRT Palembang, menurutnya, sudah baik untuk proyek seberat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper