Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapal Asing Bakal Diperiksa Lebih Ketat

Kementerian Perhubungan bakal meningkatkan pengawasan dan pemeriksaaan terhadap kapal asing yang berlayar ke Indonesia.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan bakal meningkatkan pengawasan dan pemeriksaaan terhadap kapal asing yang berlayar ke Indonesia.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Capt. Jhonny R Silalahi mengatakan pemeriksaan dilakukan lebih ketat menyusul penyempurnaan pedoman pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal.

Untuk itu, Ditjen Perhubungan Laut telah merevisi aturan yang mengatur pedoman pelaksanaan pengawasan kapal asing di pelabuhan Indonesia. Revisi tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/1/9/DJPL-18.

"Revisi ini bertujuan untuk memenuhi persyaratan dalam Tokyo MOU," jelas Jhonny di Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Jhonny berharap kemampuan PSCO Indonesia bisa semakin meningkat sehingga reputasinya diakui dunia internasional. Saat ini, menurut penilaiau dari Tokyo MOU, Indonesia menempati peringkat kelima anggota dengan kontribusi pemeriksaan terbaik pada 2017. Posisi Indonesia di bawah Cina, Jepang, Australia, dan Filipina.

Sebagai anggota Tokyo MoU, Indonesia memiliki hak dan kewajiban mengawasi dan memeriksa kapal asing yang berlayar ke wilayah Tanah Air. Hal itu dilakukan untuk memastikan keselamatan dan keamanan pelayaran. Kapal asing akan diitahan jika tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam konvensi internasional.

Berdasarkan data PSC Tokyo MOU, dalam tahun berjalan hingga 21 Maret 2018, Indonesia telah memeriksa 524 kapal asing. Sebanyak 126 kapal diantaranya tergolong berisiko tinggi (high risk). Dalam periode tersebut, tidak ada kapal asing yang ditahan (detained).

Sementara itu, data PSC juga menunjukkan, ada tiga kapal berbendera Indonesia yang ditahan otoritas PSC di Singapura, Korea Selatan, dan Jepang. Kapal ditahan karena tidak melengkapi sejumlah dokumen seperti alat navigasi, alat keselamatan, bahkan fasilitas untuk anak buah kapal (ABK) yang tidak memadai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper