Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian PUPR Targetkan PSU Untuk 27.500 Rumah Subsidi

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan menargetkan bantuan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) untuk 27.500 unit rumah bersubsidi di seluruh Indonesia.
Rumah Bersubsidi/Bisnis
Rumah Bersubsidi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan menargetkan bantuan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) untuk 27.500 unit rumah bersubsidi di seluruh Indonesia.

Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Dadang Rukmana mengatakan adanya bantuan PSU berupa jalan lingkungan, tempat pengelolaan sampah terpadu serta sistem air bersih yang baik diharapkan mampu membuat masyarakat lebih nyaman tinggal di rumah bersubsidi pemerintah.

"Pada 2018, kami akan menyalurkan bantuan PSU untuk 27.500 unit rumah bersubsidi di seluruh Indonesia," ujarnya, Selasa (20/3/2018).

Dadang menjelaskan berdasarkan hasil pendataan yang dilaksanakan oleh Ditjen Penyediaan Perumahan, sebenarnya minat pengembang untuk mengajukan bantuan PSU dari pemerintah sangat besar. Hal itu menunjukkan bahwa minat pengembang untuk membangun rumah bersubsidi bagi masyarakat juga besar.

"Permintaan dari pengembang untuk bantuan PSU perumahan bersubsidi yang masuk ke kami berjumlah sekitar 130.000 unit rumah. Padahal, anggaran bantuan PSU hanya 27.500 unit. Jumlah bantuannya pun Rp6,2 juta per unit rumah bersubsidi. Kami tidak bisa memenuhi seluruh permintaan pengembang ini karena memang anggarannya terbatas," terangnya.

Untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya akan menerapkan sistem kuota prosentase dari setiap pengembang sehingga penyaluran PSU bisa lebih merata. Selain itu, sejumlah kriteria pun juga harus dipenuhi oleh para pengembang jika ingin mendapatkan bantuan tersebut.

Adapun bentuk bantuan yang diberikan dalam PSU berupa jalan lingkungan, tempat pengelolaan sampah serta sistem air bersih.

Untuk mendorong kemudahan dalam penyaluran bantuan PSU ini, Ditjen Penyediaan Perumahan melakukan pemotongan jalur birokrasi. Salah satunya adalah tidak diperlukannya rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota dalam pengajuan proposal bantuan PSU.

Akan tetapi, pengembang cukup meminta surat kesediaan dari Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mau menerima bantuan PSU dari pemerintah pusat.

"Bantuan PSU ini dilaksanakan dengan menggunakan uang negara. Jadi, tujuannya difokuskan untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki rumah dengan lingkungan yang aman dan nyaman untuk ditempati," lanjut Dadang.

Selain itu, untuk mendorong pemerataan bantuan PSU, pihak Kementerian PUPR hanya memberikan bantuan sebesar 30% dari daya tampung rumah bersubsidi yang dibangun pengembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper