Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Listrik Swasta Rekomendasikan Perubahan 3 Beleid ESDM

Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) mengusulkan tiga regulasi untuk dipangkas oleh pemerintah. Tiga regulasi tersebut dinilai menghambat percepatan pembangunan proyek pembangkit 35.000 megawatt (MW)
 Pembangkit listrik tenaga bayu./Istimewa
Pembangkit listrik tenaga bayu./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) mengusulkan tiga regulasi untuk dipangkas oleh pemerintah.  Tiga regulasi tersebut dinilai menghambat percepatan pembangunan proyek pembangkit 35.000 megawatt (MW).

“Dalam waktu dekat kami berencana bertemu dan berdialog dengan pemerintah [Kementerian ESDM]. Kami akan ajukan beberapa regulasi yang secara faktual dilapangan sangat mengganggu percepatan realisasi fast track 35ribu MW,” ujar Ketua Harian APLSI Arthur Simatupang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/3/2018).

Arthur menyebutkan ketiga regulasi tersebut, yakni Peraturan Menteri No.10 Tahun 2017 tentang pokok-pokok dalam perjanjian jual-beli tenaga listrik (PJBL) yang kemudian diubah dengan Permen Np.49 Tahun 2017.

Kedua, Permen No.48 Tahun 2017 tentang pengawasan pengusahaan sektor energi dan sumber daya mineral. Utamanya, pasal 11 ayat 1 sampai 3 terkait pengalihan saham sebelum commercial operation date. Ketiga adalah Permen No.50 Tahun 2017 tentang pemanfaatan sumber energi baru terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik.

APLSI merekomendasikan beberapa pasal dan ayat dalam beleid tersebut untuk diubah guna mendorong minat swasta dalam membantu investasi di sektor ketenagalistrikan.

 “Lebih detilnya, nanti kami sampaikan,” kata dia.

 Pada prinsipnya, menurut dia, perubahan ketiga beleid tersebut bertujuan agar iklim investasi swasta di ketenagalistrikan menggeliat, sehat, dan mampu memunculkan persaingan, sehingga tercipta tarif listrik yang terjangkau bagi konsumen. “Dengan ketatnya persaingan akan tercipta harga atau tarif dan layanan terbaik untuk konsumen,” ujar dia.

Rekomendasi ini, ujar Arthur, sejalan dengan program nawacita Presiden Jokowi disektor ketenagalistrikan serta menyangkut kedaulatan energi nasional. “Program nawacita dibidang energi harus kita kawal dan melibatkan swasta nasional,” pungkas Arthur.

Arthur mengatakan payung hukum percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sangat tegas di dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.4 Tahun 2016 dan kemudian disempurnakan ke dalam Perpres No 14 Tahun 2017. Kementerian ESDM kemudian berupaya menjalankan Perpres tersebut melalui sejumlah peraturan pelaksanaan. Namun, pihaknya menilai, sejumlah peraturan perlu diperbaiki atau diubah untuk mendorong iklim investasi sebagaimana diharapkan oleh Presiden.

Arthur menambahkan, proyek 35.000 MW memerlukan investasi yang sangat besar ke depan. Investasi besar tersebut tidak bisa dibebankan kepada keterbatasan keuangan PLN maupun negara. Sebab itu, peran swasta nasional perlu diperkuat. Sehingga perusahaan listrik negara dan pemerintah dapat melakukan efisiensi ditengah mengecilnya subsidi di sektor ketenagalistrikan serta membagi risiko investasi bersama swasta.

Arthur mengatakan, rekomendasinya sejalan dengan penyederhanakan 11 peraturan dan keputusan Menteri ESDM di bidang ketenagalistrikan belum lama ini.

 “Kita sambut baik. Ada niat baik pemerintah. Namun kita berharap agar regulasi-regulasi yang tidak pro terhadap investasi swasta nasional juga ikut diperbaiki,” ujar Arthur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper