Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beleid Insentif Pajak untuk Industri Segera Terbit

Peraturan pemerintah (PP) terkait insentif perpajakan untuk pelaku industri yang berinvestasi pada vokasi dan penelitian dan pengembangan bakal segera diterbitkan.
Suasana di kawasan industri terpadu Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Kamis (8/3/2018)./ANTARA-Zabur Karuru
Suasana di kawasan industri terpadu Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Kamis (8/3/2018)./ANTARA-Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA—Peraturan pemerintah (PP) terkait insentif perpajakan untuk pelaku industri yang berinvestasi pada vokasi dan penelitian dan pengembangan bakal segera diterbitkan.

Ngakan Timur Antara, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian, mengatakan selama seminggu terakhir pemerintah melakukan pembahasan intensif mengenai insentif tersebut.

"Kemungkinan 24 Maret 2018, bu Menkeu pulang dari luar negeri, PP sudah bisa ditandatangani," ujarnya, Selasa (20/3/2018).

Menurut Ngakan, Kemenkeu diberitakan menyetujui pemberian insentif pajak sebesar 200% untuk vokasi dan riset serta pengembangan dari usulan yang diberikan Kemenperin sebesar 200% dan 300%. "Untuk hasil akhir, tunggu Kemenkeu saja."

Selain insentif pajak bagi perusahaan yang melakukan pendidikan vokasi dan R&D, Ngakan menyebutkan pemerintah juga akan menerbitkan PP terkait insentif otomotif dan insentif untuk sektor industri baru.

Untuk menarik investor supaya mau berinvestasi di sektor petrokimia berbasis batu bara, Kemenperin telah mengusulkan industri ini untuk bisa mendapatkan tax holiday, selain dari delapan industri yang telah ada. Hal ini karena Indonesia memiliki sumber batu bara berkualitas rendah atau low rank yang melimpah.

"Untuk tax holiday nanti dalam peraturan menteri keuangan," kata Ngakan. 

Kemenperin juga bersinergi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk mempermudah perusahaan mendapatkan tax holiday. Nantinya, investor yang akan menanamkan modal diberikan pemberitahuan apakah bisa mendapatkan insentif pajak atau tidak saat pendaftaran.

"Ini untuk mencegah ada investor sudah bangun pabrik, dia mengajukan, proses lama dan tidak dapat. Baru kami diskusikan dengan Kemenko Perekonomian," ujar Ngakan.

Dia pun menilai Kemenkeu sangat mendukung pemberian insentif pajak dalam rangka menarik investasi dan menopang pertumbuhan industri yang lebih baik. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper