Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skema Pembelian Biodiesel Diubah, Ini Komentar Produsen

Pemerintah berencana mengubah mekanisme pembelian biodiesel dari Pertamina ke produsen dan pembayaran yang dilakukan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Langkah ini untuk menurunkan intensitas tekanan tuduhan subsidi produk tersebut
Biodiesel./.
Biodiesel./.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah berencana mengubah mekanisme pembelian biodiesel dari Pertamina ke produsen dan pembayaran yang dilakukan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Langkah ini untuk menurunkan intensitas tekanan tuduhan subsidi produk tersebut.

Saat dikonfirmasi, Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Paulus Tjakrawan mendukung upaya tersebut. Dia mengaku akan lebih baik jika Pertamina membeli biodiesel dari produsen sesuai Harga Indeks Pasar (HIP) sehingga selisih harga dapat dilakukan melalui Pertamina oleh BPDP-KS.

“Pendapat kami, tentunya akan lebih baik jika Pertamina bisa membeli dengan harga HIP. Artinya selisih harga bisa melalui Pertamina. Secara teknis akan lebih sederhana prosedurnya dan juga mengurangi tuduhan luar negeri tentang tuduhan subsidi biodiesel untuk ekspor,” katanya, Rabu (21/3/2018).

Seperti diketahui Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan perubahan mekanisme tersebut untuk menghindarkan tuduhan Amerika Serikat yang mengenakan bea masuk anti subdisi kepada ekspor biodiesel asal Tanah Air.

Tuduhan salah satunya akibat adanya aliran dan yang masuk ke produsen dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS). Padahal menurutnya, dana tersebut dihimpun dari seluruh eksportir CPO. Akan tetapi pengelolaan dana di badan tersebut menggunakan mekanisme APBN.

Saat ini pertamina membeli biodiesel sesuai dengan harga fatty acid methyl este (fame) yang telah dikurangi selisih margin. Pengurangan harga beli tersebut akibat BPDP-KS terlebih dulu sudah membayar selisih harga ke masing-masing produsen.

Sementara setelah adanya tuduhan subsidi, pemerintah akan mengubah pola pembayaran menjadi dari Pertamina membeli dengan harga pasaran dari produsen, kemudian BPDP-KS akan membayarkan selisih harga tersebut ke Pertamina. Meski nyaris sama, namun pola ini diyakini akan menghindarkan dari tekanan global terhadap tuduhan subsidi.

“[Ini upaya] Menurunkan tekanan AS. Salah satu tuduhan yang diterapkan AS terhadap biodiesel adalah [karena dinilai ada] pola pungutan BPDP, ada aliran dana dari BPDP ke sana [produsen]. Makanya kami kurangi salah satu [tuduhan] itu. Tinggal buktikan yang lain,” kata Oke di Kemenko Perekonomian, Selasa (20/3/2018) malam.

Menurutnya saat ini hanya Amerika yang telah menuduh adanya subsidi dari ekspor biodiesel. Meski begitu pemerintah tuduhan dan pengenaan bea masuk anti subsidi yang mulai dilakukan AS pada 9 November 2017 itu akan diikuti oleh negara lain.

Oke membantah pembayaran yang dilakukan BPDP-KS merupakan subsidi. Pasalnya dana aliran yang dihimpun oleh BPDP berasal dari eksportir CPO, meskipun mekanisme pengelolaan tersebut menggunakan mekanisme APBN.

“Secepatnya [diselesaikan aturannya], mekanismenya tidak ada masalah tinggal ada aturan main, bagaimana BPDP dimungkinkan membayar ke Pertamina dan Pertamina dimungkinkan membayar dulu lebih mahal [ke produsen] baru menagihkan selisihnya [ke BPDP],” jelasnya.

Dari catatan Kementerian Perdagangan, Amerika Serikat telah menetapkan Bea Masuk Anri Sumping Subsidi (BMAS) yang diputuskan akhir tahun lalu sekitar 67%. Penetapan BMAS tersebut membuat ekspor biodiesel ke AS terhenti akibat harga tidak lagi kompetitif.

Apalagi pada 21 Februari 2018 lalu, otoritas Negeri Paman Sam juga memutuskan untuk pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap Wilmar Trading PTE Ltd dan perusahaan lain sebesar 92,52%. Sedangkan PT Musim Mas dikenakan BMAD sebesar 276,69%. Artinya eksportir biodiesel harus menanggung BMAS dan BMAD jika tetap memaksa untuk ekspor.

Produsen Biodiesel Indonesia bersama pemerintah juga telah mengajukan gugatan Dispute Settlement Body World Trade Organization (DSB-WTO) dan juga di forum US Court of International Trade (USCIT).

Saat dikonfirmasi, Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Paulus Tjakrawan mendukung upaya tersebut. Dia mengaku akan lebih baik jika Pertamina membeli biodiesel dari produsen sesuai Harga Indeks Pasar (HIP) sehingga selisih harga dapat dilakukan melalui Pertamina oleh BPDP-KS.

“Pendapat kami, tentunya akan lebih baik jika Pertamina bisa membeli dengan harga HIP. Artinya selisih harga bisa melalui Pertamina. Secara teknis akan lebih sederhana prosedurnya dan juga mengurangi tuduhan luar negeri tentang tuduhan subsidi biodiesel untuk ekspor,” katanya, Rabu (21/3/2018).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper