Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jasa Forwarder Berguguran, ALFI Desak Sri Mulyani Revisi Aturan

Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Widijanto mengatakan akibat pemberlakuan Permenkeu 229/2017 tersebut banyak PPJK anggota ALFI DKI Jakarta yang menjadi kepanjangan tangan importir di pelabuhan Tanjung Priok harus menanggung bea masuk barang. Padahal semestinya sesuai aturan tidak dikenakan bea masuk sebagaimana kesepakatan perdagangan bebas Asean.
PT Indonesia Air & Marine Suply (Airin), penyedia jasa layanan logistik terpadu di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta./Dok. PT Airin
PT Indonesia Air & Marine Suply (Airin), penyedia jasa layanan logistik terpadu di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta./Dok. PT Airin

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi logistik dan forwarder Indonesia (ALFI) mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk merevisi Permenkeu No.229/PMK.04/2017 karena beleid tersebut dinilai membunuh perusahaan pengurusan jasa forwarder, tansportasi dan kepabeanan (PPJK) yang pada umumnya tergolong usaha kecil dan menengah atau UKM.

Permenkeu 229/2017 mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Widijanto mengatakan akibat pemberlakuan Permenkeu 229/2017 tersebut banyak PPJK anggota ALFI DKI Jakarta yang menjadi kepanjangan tangan importir di pelabuhan Tanjung Priok harus menanggung bea masuk barang. Padahal semestinya sesuai aturan tidak dikenakan bea masuk sebagaimana kesepakatan perdagangan bebas Asean.

"Selama sepekan terakhir ini saja, sudah hampir 100-an perusahaan anggota kami yang melaporkan ke ALFI DKI terkait masalah itu," ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (20/3/2018).

Widijanto menegaskan sesuai beleid tersebut diatur batas waktu penyerahan surat keterangan asal (SKA) untuk barang yang masuk jalur merah atau kuning hanya diberikan waktu satu hari atau sampai pukul 12.00 WIB hari berikutnya, sejak pemberitahuan impor barang (PIB) mendapatkan penetapan jalur kuning (PJK) atau penetapan jalur merah (PJM) di kantor pelayanan kepabeanan yang sudah menerapkan jam kerja 24/7.

Sedangkan yang belum menerapkan pola 24/7 paling lambat dua hari terhitung hingga pukul 12.00 pada hari berikutnya. Menurutnya, batas waktu tersebut terlalu singkat bagi barang yang melalui jalur merah dan harus diperiksa fisik oleh petugas pabean, serta apabila melewati batas waktu tersebut maka SKA dianggap tidak berlaku lagi.

Padahal, kata Widijanto, dalam kesepakatan perdagangan internasional SKA berlaku satu tahun. Akibat penerarapan SKA yang terlalu singkat dalam beleid itu, importir dikenakan nota pembetulan (notul) dan membayar bea masuk yang sangat tinggi hingga ratusan juta rupiah.

"Padahal tarif preferensi adalah kesepakatan internasional untuk memperlancar proses perdagangan di dunia, bukan justru menghambat dan menimbulkan ekonomi biaya tinggi dalam proses importasi," tuturnya.

Anehnya, ungkap Widijanto, dalan beleid itu disebutkan justru terhadap barang yang notabene tidak perlu pemeriksaan atau melalui jalur hijau penyerahan SKA paling lambat tiga hari bagi kantor pelayanan pabean yang menerapkan pola 24/7 dan tiga hari kerja bagi kantor pabean yang belum menerapkan 24/7.

Bahkan,kata dia, bagi importir yang menjadi mitra utama atau prioritas, batas waktu penyerahan SKA lebih longgar hingga lima hari kerja sejak PIB mendapatkan surat persetujuan prngeluaran barang (SPPB). Dan untuk penyelenggara/pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB) paling lama tiga hari kerja sejak PIB mendapatkan SPPB.

Widijanto menjelaskan, ALFI DKI memahami beleid itu berdasarkan manajemen risiko yang diterapkan Ditjen Bea dan Cukai,namun kebijakan ini justru menimbulkan rasa ketidakadilan bagi pelaku usaha dan dapat membunuh anggota ALFI yang notabebe UKM lantaran PPJK harus menanggung semua beban biaya bea masuk akibat keterlambatan penyerahan SKA karena importir menolak untuk membayar bea masuk yang disebabkan keterlambatan tersebut.

"Kami menilai kebijakan ini adalah kebijakan ini adalah kebijakan yang berkasta dengan memuliakan pelaku usaha global/asing dan meminggirkan usaha nasional," tuturnya.

Oleh sebab itu, ALFI DKI mendesak Menkeu Sri Mulyani untuk merevisi aturan itu dan diharapkan batas waktu SKA kepada kantor pelayanan kepabeanan sama, yaitu tiga hari kerja untuk seluruh proses importasi. "Dengan begitu importir berhak mendapatkan tarif preferensi sesuai kesepakatan internasional," ujar Widijanto.

Dia juga mengatakan karena banyaknya keluhan anggota ALFI sudah melayangkan surat kepada Menkeu untuk merevisi Permenkeu 229/2017 itu melalui surat DPW ALFI No:004/DPW-ALFI/DKI/III/18 tanggal 14 Maret 2018. Surat itu juga ditembuskan kepada Menko Perekonomian, Menteri Perdagangan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, dan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu.(k1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper