Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Ingin Masuk Whitelist Tokyo MOU

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan bisa mendapat reputasi daftar putih (whitelist) dengan meningkatkan kelaikan kapal berbendera Indonesia.
Kantor PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
Kantor PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan bisa mendapat reputasi daftar putih (whitelist) dengan meningkatkan kelaikan kapal berbendera Indonesia.

Untuk itu, Kemenhub memberikan wewenang statutoria atau pemeriksaan kapal kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).

Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kemenhub Capt. Rudiana mengatakan pihaknya bertanggung jawab dalam memastikan kelaikan kapal-kapal berbendera Indonesia sesuai konvensi Organisasi Maritim Dunia atau International Maritime Organization (IMO). Kelaikan tersebut mencakup survei dan sertifikasi statutoria.

Di kancah internasional, reputasi Indonesia tidak terlalu baik. Berdasarkan organisasi negara pemeriksa kapal (port state control), Tokyo MOU, Indonesia masih masuk dalam daftar hitam atau blacklist.

Berdasarkan daftar yang dirilis Tokyo MOU, tercatat 85 kapal berbendera Indonesia ditahan dari 583 kapal yang diperiksa dalam kurun waktu 2014-2016.

Dia menuturkan pemberian wewenang statutoria kepada Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) diharapkan bisa memacu perbaikan kualitas kelaikan kapal berbendera Indonesia sehingga masuk dalam daftar putih atau whitelist Tokyo MOU.

"Kami juga mendorong PT BKI menjadi anggota Asosiasi Badan Klasifikasi Internasional (International Association of Classification Societies/IACS),” kata Capt. Rudiana, Selasa (20/3/2018).

Guna memuluskan pemberian wewenang staturia ke BKI, Kemenhub melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan di Surabaya, Senin (19/3/2018). Sosialisasi itu diikuti para pemangku kepentingan di wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.

Selanjutnya, sosialisasi serupa akan digelar di Batam untuk wilayah Sumatera dan Balikpapan untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

"Kami berharap tidak akan terjadi lagi perbedaan pemahaman dalam menerapkan perjanjian nantinya baik mengenai tata cara survei, sertifikasi dan penerapan PNBP,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper