Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kantongi 2 Sertifikat, Jalan Tol Ngawi—Kertosono Segera Beroperasi

Jalan tol NgawiKertosono seksi NgawiWilangan sepanjang 52 kilometer telah mengantongi dua sertifikat, yakni sertifikat laik fungsi jalan tol dan sertifikat laik operasi.
Ilustrasi: Kendaraan keluar Gerbang Tol Kertosono-Mojokerto Seksi 1 di Desa Tembelang, Jombang, Jawa Timur, Jumat (12/6)./Antara
Ilustrasi: Kendaraan keluar Gerbang Tol Kertosono-Mojokerto Seksi 1 di Desa Tembelang, Jombang, Jawa Timur, Jumat (12/6)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Jalan tol Ngawi—Kertosono seksi Ngawi—Wilangan sepanjang 52 kilometer telah mengantongi dua sertifikat, yakni sertifikat laik fungsi jalan tol dan sertifikat laik operasi.

AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru mengatakan sertifikat laik fungsi jalan tol nomor AJ.409/I/3/DJPD/2018 dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pada 5 Maret 2018.

Sementara itu, sertifikat laik operasi dikeluarkan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dengan nomor: JL.03.04-P/161 tertanggal  6 Maret 2018.

Sebelum diterbitkannya kedua sertifikat tersebut, tim evaluasi laik fungsi dan laik operasi jalan tol telah melakukan dua kali kunjungan lapangan.

Kunjungan ini ditujukan untuk memastikan terpenuhinya semua spesifikasi teknis, persyaratan serta fasilitas lalu lintas, dan perlengkapan jalan yang ada di jalan tol Ngawi—Kertosono agar sesuai standar manajemen dan keselamatan lalu lintas.

"Hasil evaluasi dan observasi tim uji laik tersebut menyatakan bahwa ruas jalan tol Ngawi—Kertosono seksi Ngawi—Wilangan telah memenuhi persyaratan teknis sebagai jalan tol dan sebagai jalan yang terbuka bagi lalu lintas untuk umum," ujarnya melalui siaran pers, Senin (19/3/2018).

Tim evaluasi laik fungsi dan laik operasi jalan tol terdiri atas unsur Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ditjen  Bina Marga Kementerian PUPR, Korlantas Polri, serta BPJT.

Direktur Utama PT Ngawi Kertosono Jaya Iwan Moedyarno mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan uji peralatan tol pada 13 hingga 14 Maret lalu.

"Uji peralatan tol ini dilakukan bersama dengan Divisi Manajemen Operasi PT Jasa Marga (Persero) Tbk., PT Jasamarga Toll Road Operator, selaku operator pelayanan transaksi dan lalu lintas, dan PT Module Intrac Yasatama selaku vendor peralatan tol," katanya.

Iwan menambahkan bahwa setelah keluarnya sertifikat laik operasi, BPJT mengajukan kepada Kementerian PUPR untuk menerbitkan surat keputusan tentang penetapan tarif di ruas jalan tol Ngawi–Kertosono.

"Perhitungan besaran nilai tarif tol akan mempertimbangkan nilai investasi, kemampuan bayar pengguna jalan serta besaran keuntungan biaya operasional kendaraan," tutur Iwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper