Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penuhi Aturan, Izin Usaha 40 BUP Kontinu

ABUPI memastikan usaha 40 badan usaha pelabuhan (BUP) bisa memenuhi ketentuan peralihan Permenhub No. 51/2015 sebelum tenggat berakhir pada 31 Maret 2018.
Ilustrasi pelabuhan yang berada di kawasan industri terpadu Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Kamis./Antara-Zabur Karuru
Ilustrasi pelabuhan yang berada di kawasan industri terpadu Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Kamis./Antara-Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) memastikan usaha 40 badan usaha pelabuhan (BUP) bisa memenuhi ketentuan peralihan Permenhub No. 51/2015 sebelum tenggat berakhir pada 31 Maret 2018.

Ketua Umum ABUPI Aulia Febrial Fatwa mengatakan ada 14 anggota ABUPI yang tengah dalam pembahasan untuk mendapatkan konsesi, sedangkan enam BUP lain sudah mendapatkan konsesi. Dia menambahkan anggota lain yang tidak memiliki sudah menjalankan kegiatan usaha kepelabuhan.

"Jadi izin usaha anggota kami tidak akan ada yang gugur karena meski tidak punya konsesi, mereka menjalankan kegiatan kepelabuhan," ujar Aulia di Jakarta pada Minggu (18/3/2018).

Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan tengah mengevaluasi izin BUP yang terbit sebelum Permenhub No. 51/2015 dirilis. Sebelum ada beleid itu, izin usaha BUP tidak memiliki jangka waktu.

Namun, dalam beleid yang baru, izin usaha BUP dipatok 5 tahun. Bila dalam 3 tahun setelah penerbitan regulasi baru BUP belum juga memiliki konsesi atua mengelola jasa kepelabuhan, izin BUP secara otomatis tidak berlaku.

Berdasarkan ketentuan, kegiatan usaha inti BUP antara lain jasa tambat, pelayanan air bersih, pelayanan penumpang, pelayanan barang, penumpukan barang, konsolidasi barang, dan pemanduan kapal.

Menurut Febri, tidak seluruh anggota ABUPI menjalankan kegiatan inti kepelabuhanan. Namun demikian, BUP tersebut tetap dikategorikan melakukan kegiatan kepelabuhanan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.

Febri menambahkan pihaknya juga mengimbau anggota untuk segera membuat laporan kegiatan agar progres usaha bisa terpantau oleh regulator. ABUPI juga membuka diri untuk memberikan konsultasi bagi BUP yang belum bergabung dengan ABUPI.

Di sisi lain, ABUPI menilai perlu ada relaksasi dalam persyaratan pemberian konsesi bagi BUP. Wakil Ketua Umum ABUPI David Rahadian mengatakan salah satu syarat yang dinilai cukup berat yakni soal penguasaan lahan.

Saat ini,  ada beberapa BUP yang tergabung dalam ABUPI tidak memiliki lahan sendiri. BUP beroperasi di atas lahan milik mitra maupun induk usahanya. "Syarat [mendapatkan konsesi] tanahnya kan milik sendiri, modalnya sendiri, tidak boleh pake dana APBN atau APBD."

Kendati demikian, David menilai enam BUP yang sudah mendapatkan konsesi dan 14 yang tengah dalam pembahasan untuk mendapat konsesi berkomitmen untuk membangun fasilitas pelabuhan demi kepentingan negara. Pasalnya, setelah perjanjian berakhir, fasilitas yang dibangun BUP diserahkan kepada negara.

David menyebut, sejak penerbitan UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, minat swasta untuk berinvestasi di sektor kepelabuhan mulai marak. Namun, hal itu tidak berbanding lurus dengan perolehan konsesi dari pemerintah.

Secara umum, dia menilai undang-undang yang menjadi tonggak bagi reformasi kepelabuhan itu telah menghapus monopoli sekaligus membuka pintu bagi swasta. Dengan kondisi seperti itu, iklim usaha kepelabuhan kini lebih kompetitif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper