Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Pengguna Garam: PP Garam Kembalikan Tupoksi Kementerian

Tony Tanduk, Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), mengatakan penerbitan PP tersebut menandakan pemerintah telah mengembalikan dan meluruskan pembinaan sesuai tupoksi masing-masing kementerian.
Petani memanen garam di Desa Kedungmalang, Jepara, Jawa Tengah, Sabtu (19/8)./ANTARA-Yusuf Nugroho
Petani memanen garam di Desa Kedungmalang, Jepara, Jawa Tengah, Sabtu (19/8)./ANTARA-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA—Tony Tanduk, Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), mengatakan penerbitan PP tersebut menandakan pemerintah telah mengembalikan dan meluruskan pembinaan sesuai tupoksi masing-masing kementerian.

Menurutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan bertugas mengoptimalkan pasokan garam dari petambak, sedangkan Kemenperin memastikan ketersediaan bahan baku industri.

“Dengan PP tersebut diterbitkan, bukan berarti industri melupakan petani garam. Industri dan petani harus kerja sama, terutama untuk validasi data. Petani juga harus menyediakan data seperti ketersediaan garam lokal, kualitas, harga, dan informasi data lain supaya tidak ada benturan,” katanya.

Dia juga berpendapat, impor garam industri tidak akan menganggu neraca perdagangan karena untuk industri makanan dan minuman misalnya, memiliki ekspor senilai US$5,3 miliar per tahun, sedangkan impor garam senilai US$110 juta per tahun. Tony menuturkan untuk meningkatkan kesejahteraan petani garam, lebih baik biaya produksi diturunkan daripada menaikkan harga jual garam lokal.

Saat ini, harga garam produksi dalam negeri Rp3.000 per kilogram, sedangkan garam impor US$25—US$40 per ton atau Rp337,5—Rp500 per kilogram (kurs Rp13.500 per US$1).

Tony pun berharap izin impor garam industri dapat segera dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan karena untuk sampai ke Indonesia membutuhkan waktu sekitar 3 minggu—4 minggu sejak izin dikeluarkan. 

Kementerian Perindustrian telah merekomendasikan impor garam industri sebesar 600.000 ton pada tahap awal selepas penerbitan Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

Achmad Sigit Dwiwahjono, Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin, mengatakan rekomendasi impor garam industri telah ditandatangani oleh Menperin pada Jumat (16/3/2018) lalu untuk 27 perusahaan yang sangat mendesak.

“Rekomendasi dari Kemenperin sudah dikeluarkan, pada tahap awal akan direkomendasikan 600.000 ton untuk industri kertas, farmasi, dan makanan dan minuman. Sisanya, akan melihat produksi garam rakyat, sehingga garam  rakyat akan terserap semua,” ujarnya saat dihubungi Minggu (18/3/2018).

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper