Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

600.000 Ton Garam Siap Didatangkan untuk Bahan Baku Industri

Kementerian Perindustrian merekomendasikan impor garam industri sebesar 600.000 ton pada tahap awal selepas penerbitan Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.
Suasana bongkar muat garam impor dari Kapal MV Golden Kiku ke truk pengangkut di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (12/8)./ANTARA-Zabur Karuru
Suasana bongkar muat garam impor dari Kapal MV Golden Kiku ke truk pengangkut di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (12/8)./ANTARA-Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian merekomendasikan impor garam industri sebesar 600.000 ton pada tahap awal selepas penerbitan Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

Achmad Sigit Dwiwahjono, Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin, mengatakan rekomendasi impor garam industri telah ditandatangani oleh Menperin pada Jumat (16/3/2018) lalu untuk 27 perusahaan yang sangat mendesak.

“Rekomendasi dari Kemenperin sudah dikeluarkan, pada tahap awal akan direkomendasikan 600.000 ton untuk industri kertas, farmasi, dan makanan dan minuman. Sisanya, akan melihat produksi garam rakyat, sehingga garam  rakyat akan terserap semua,” ujarnya saat dihubungi Minggu (18/3/2018).

Sigit menyebutkan garam lokal dapat diserap oleh industri pengolah garam yang produknya digunakan untuk berbagai keperluan, terutama untuk disalurkan kepada industri makanan dan minuman.

Pemerintah resmi mengembalikan kewenangan rekomendasi impor garam industri kepada Kementerian Perindustrian PP No 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (15/3/2018).

Sebelumnya, sejak 1 April 2016, impor garam untuk bahan baku industri tidak lagi memerlukan rekomendasi Kemenperin. Rencana kebutuhan garam industri cukup ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 125/M-DAG/PER/12/2015 yang kemudian diperbarui dengan Permendag No 52/M-DAG/PER/8/2017.

Sejalan dengan itu, terbit UU No 7/2016 pada 14 April 2016 yang mengamanatkan impor seluruh komoditas pergaraman harus mendapat rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Pada awal tahun, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan izin impor garam industri sebesar 2,37 juta ton kepada 21 perusahaan dari total kebutuhan industri sebesar 3,7 juta ton. Dengan demikian, masih terdapat ruang bagi pemerintah untuk mengeluarkan izin impor garam industri sebesar 1,33 juta ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper