Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alih Wewenang Impor Garam Industri Demi Harmonisasi UU

Pemerintah memastikan regulasi alih wewenang rekomendasi impor garam industri dari Kementerian Kelauta dan Perikanan kepada Kementerian Perindustrian sebagai upaya harmonisasi Undang Undang.
Ilustrasi/Antara-Zabur Karuru
Ilustrasi/Antara-Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan regulasi alih wewenang rekomendasi impor garam industri dari Kementerian Kelauta dan Perikanan kepada Kementerian Perindustrian sebagai upaya harmonisasi Undang Undang.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian Muzdalifah mengatakan PP alih wewenang yang akan dirilis merupakan hasil harmonisasi untuk dua UU.

Pertama, UU Nomor 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Kedua, UU Nomor 3/2014 tentang perindustrian. Dalam beleid tersebut menjamin ketersediaan bahan baku untuk aktivitas industri.

"PP-nya secepat mungkin dalam dua hari ke depan kami usahakan," katanya melalui sambungan telepon, Jumat (16/3/2018).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Perdagangan Kementerian Oke Nurwan menambahkan PP alih wewenang khusus garam industri tersebut akan mengatur tentang cara menentukan kuota impor garam industri.

Penentuan kuota, lanjutnya, akan ditentukan dalam rapat koordinasi terbatas tingkat Kementerian Koordinator Perekonomian.

Kemenperin selanjutnya akan menyiapkan daftar perusahaan yang bisa mendapatkan rekomendasi impor garam industri sesuai kuota yang dihasilkan dalam rakortas.

"Selanjutnya apabila ada peningkatan kebutuhan garam oleh industri maka dapat dilakukan rakortas kembali untuk penambahan. Kita kan harus mendukung kalau industri mau maju," ujarnya.

Menurut Oke, untuk tahun ini Kemendag telah menerbitkan izin impor garam industri sebesar 2,37 juta ton atau 64,05% dari kuota impor garam tahun ini sebesar 3,7 juta ton.

Izin impor tersebut diberikan kepada 21 perusahaan yang telah mendapatkan rekomendasi Kemenperin pada awal Januari lalu.

Selain itu, masih ada sekitar 30 perusahaan lagi yang belum mendapatkan izin impor garam industri karena dalam ketentuan sebelumnya yakni perusahaan tersebut harus mendapat rekomendasi KKP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper