Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penurunan Pajak UMKM Jadi 0,5% Berlaku Bulan ini

Dalam bulan ini, pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan atas penjualan dibawah Rp4,8 miliar yang dikenakan tarif PP 46 sebesar 1% per bulan dari jumlah omzet, menjadi 0,5%.

Bisnis.com, JAKARTA -- Dalam bulan ini, pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan atas penjualan dibawah Rp4,8 miliar yang dikenakan tarif PP 46 sebesar 1% per bulan dari jumlah omzet, menjadi 0,5%.

Puspita W. Surono, Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak, mengatakan ini merupakan komitmen pemerintah dalam mengembangkan UMKM, seperti yang sudah ditegaskan Presiden Jokowi.

"Dalam hal ini, pajak bukanlah menghambat UMKM, namun sebaliknya pajak mendukung UMKM antara lain dengan tarif ringan dan mudah,” ujar Puspita melalui rilis yang diterima Bisnis, Jumat (16/3/2018).

Presiden Jokowi dalam rapimnas Hipmi pada awal Maret 2018 lalu mengatakan, penurunan tarif pajak bagi UMKM itu sudah dibahas tiga kali dan aturannya segera keluar pada akhir Maret 2018 ini.

Puspita mengatakan, selain tarif yang ringan dan mudah, komitmen pemerintah dari sisi perpajakan dalam mengembangkan UMKM, juga diwujudkan dalam berbagai kemudahan, misalnya UMKM tidak perlu melakukan laporan bulanan.

"Dalam hal ini tanggal pelaporan PPh final dianggap sebagai tanggal lapor,” katanya.

Selain itu UMKM juga bisa mengakses laporan tahunan secara online. UMKM juga bisa dengan cepat mendapatkan EFIN yang hilang.

EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Sementara itu, Dewi Maisari Haryanti dari LPEM FEB UI mengatakan, selama ini belum banyak data terkait UMKM naik kelas, padahal pemerintah berkepentingan untuk meningkatkan formalisasi usaha UMKM khususnya UKM naik kelas.

“Saat ini, proporsi pelaku usaha mikro, cenderung stagnan di 98,77% dari total unit usaha yang ada. Ini berarti suatu indikasi bahwa masih rendahnya tingkat UMKM naik kelas. Mungkin mereka males kalau disuruh menformalkan usahanya meskipun usahanya itu sudah tumbuh berkembang, alasannya birokrasi lah dan sebagainya,” katanya.

Untuk itu diperlukan kolaborasi dan sinergitas dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menciptaka iklim yang lebih bersahabat bagi UMKM guna menformalkan usahanya dan untuk naik kelas.

Dalam hal ini web portal UKMindonesia.org dapat menjadi jendela pendaftaran multi guna dan sekaligus menjadi media perekaman data UMKM secara lengkap dan terkini.

Melalui suatu sistem IT yang terintegrasi, diharapkan akan terwujud sinergi dalam membangun iklim usaha yang lebih bersahabat dan memudahkan UMKM naik kelas.

Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop dan UKM juga terus mendorong sinergi antar berbagai pihak, termasuk melalui Focus Group Discussion (FGD).

Salah satunya, Focus Group Discussion (FGD) bertema Sinergi dan Aksi Nyata dalam Membangun UMKM Naik Kelas.

Deputi Restrukturisasi Usaha Abdul Kadir Damanik mengungkapkan diskusi ini merupakan kelanjutan dari kerjasama antara Kemenkop dan UKM dengan Lembaga Pengembangan Ekonomi dan Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Agne Yasa
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper