Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Migas Hapus Penerbitan SKP BBM

Dengan terbitnya Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018 maka penerbitan Surat Keterangan Penyalur (SKP) BBM, BBG, dan LPG pun dihapuskan, berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Minyak dan gas bumi (migas).
Petugas mengisikan BBM, di sebuah SPBU./JIBI-Nurul Hidayat
Petugas mengisikan BBM, di sebuah SPBU./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -  Dengan terbitnya Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018 maka penerbitan Surat Keterangan Penyalur (SKP) BBM, BBG, dan LPG pun dihapuskan, berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Minyak dan gas bumi (migas).

Hal ini sejalan dengan usaha Kementerian ESDM untuk terus menyederhanakan regulasi dan perizinan demi kemudahan berinvestasi di Indonesia.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG), berdasarkan data yang dihimpun Antara di Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Menurut Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Direktorat Jenderal Migas Harya Adityawarman, saat ini Badan Usaha Niaga Umum (BU NU) BBM hanya wajib melaporkan penunjukan penyalur kepada Menteri ESDM.

"Sesuai Permen ini, SKP BBM, BBG, dan LPG dihapus. BU NU wajib untuk melaporkan penunjukan penyalur kepada Menteri ESDM melalui Ditjen Migas dan BPH Migas setiap bulannya. Kemudian Ditjen Migas akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pencatatan dan Daftar Penyalur akan dipublikasikan di website Ditjen Migas," ujar Harya pada Sosialisasi Permen ESDM No. 13 Tahun 2018.

Selain itu, lanjut Harya, Permen tersebut juga mengatur bahwa penyalur yang telah ditunjuk oleh BU Niaga Migas dapat menyalurkan BBM, BBG, dan LPG setelah ada perjanjian kerja sama dengan BU Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (PIUNU) Migas.

Dalam Permen ESDM No. 13/2018 juga ditetapkan bahwa untuk penyaluran BBM Jenis Tertentu dan/atau Jenis Penugasan, BU PIUNU yang diberi penugasan wajib menunjuk penyalur yang menyediakan sarana dan fasilitas di wilayah penugasan. Penyalur juga wajib untuk menyediakan BBM JBT/JBKP pada subpenyalur yang telah ditetapkan, sementara pengaturan subpenyalur dilakukan oleh BPH Migas.

Harya juga menyatakan bahwa Permen ESDM ini mengatur terkait perlindungan konsumen. "Perlindungan konsumen juga diatur dalam Permen ESDM ini, karena Pemerintah juga melindungi konsumen. Kami juga atur agar Badan Usaha bisa dapat margin supaya bisa mendistribusikan ke konsumen dengan baik," kata Harya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper