Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin 'Penguasa' Impor Garam Industri

Pemerintah resmi mengembalikan kewenangan rekomendasi impor garam industri kepada Kementerian Perindustrian melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.
Petani mengangkut air untuk produksi garam lokal di tempat pembuatan garam Desa Lacok Bayu, Aceh Utara, Aceh, Senin (24/7)./ANTARA-Rahmad
Petani mengangkut air untuk produksi garam lokal di tempat pembuatan garam Desa Lacok Bayu, Aceh Utara, Aceh, Senin (24/7)./ANTARA-Rahmad

Bisnis.com,  JAKARTA -- Pemerintah resmi mengembalikan kewenangan rekomendasi impor garam industri kepada Kementerian Perindustrian melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

BACA JUGA

Sebagai informasi, sejak 1 April 2016, impor garam untuk bahan baku industri tidak lagi memerlukan rekomendasi Kemenperin. Rencana kebutuhan garam industri cukup ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 125/M-DAG/PER/12/2015 yang kemudian diperbarui dengan Permendag No 52/M-DAG/PER/8/2017. 

Sejalan dengan itu, terbit UU No 7/2016 pada 14 April 2016 yang mengamanatkan impor seluruh komoditas pergaraman harus mendapat rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Berdasarkan salinan yang diterima Bisnis.com, Jumat (16/3/2018), Presiden Joko Widodo menandatangani PP ini pada Kamis (15/3/2018) dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, yaitu pada tanggal yang sama.

Menurut PP tersebut hal impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri, penetapan rekomendasi diserahkan pelaksanaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, sedangkan impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Volume dan waktu pemasukan jenis komoditas pergaraman yang digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian.

Kemenperin 'Penguasa' Impor Garam Industri

Selain itu, garam yang digunakan untuk bahan baku dan bahan penolong industri harus memiliki kandungan natrium klorida 97% atau lebih tetapi kurang dari 100% dihitung dari basis kering.

"Persetujuan impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk bahan baku dan bahan penolong industri sesuai rekomendasi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian setelah memenuhi persyaratan administratif," bunyi pasal 6 PP tersebut.

Pada saat PP ini mulai berlaku izin Impor komoditas pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri yang telah diterbitkan pada  2018 oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan berdasarkan jumlah yang telah ditetapkan  sekitar 2,370 juta ton dapat dilaksanakan dan dinyatakan berlaku mengikat.

Kemenperin 'Penguasa' Impor Garam Industri

Penerbitan izin impor komoditas pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri pada  2018 oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan berdasarkan jumlah yang telah ditetapkan dalam rapat koordinasi kementerian/lembaga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam PP ini.

Pada saat PP No 9 Tahun 2018 mulai berlaku semua peraturan perundang-undangan mengenai pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman yang telah ada, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP ini.

Peraturan perundang-undangan mengenai pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman yang telah ada harus disesuaikan paling lama 30 hari sejak PP ini diundangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper