Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal RPP Impor Garam, KKP Bungkam

Kementerian Kelautan dan Perikanan bungkam soal rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang impor garam yang diperkirakan akan mengembalikan kewenangan Kementerian Perindustrian menerbitkan rekomendasi impor garam untuk industri.
Petani memanen garam di Desa Kedungmalang, Jepara, Jawa Tengah, Sabtu (19/8)./ANTARA-Yusuf Nugroho
Petani memanen garam di Desa Kedungmalang, Jepara, Jawa Tengah, Sabtu (19/8)./ANTARA-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan bungkam soal rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang impor garam yang diperkirakan akan mengembalikan kewenangan Kementerian Perindustrian menerbitkan rekomendasi impor garam untuk industri.

Sejumlah kementerian diketahui mengikuti rapat perdana pembahasan RPP itu di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (14/3/2018) sore.

Direktur Jasa Kelautan KKP M. Abduh Nurhidajat yang mengikuti rapat tersebut tidak bersedia memberikan keterangan tentang poin-poin yang dibahas dalam rapat, termasuk tentang ide mengembalikan rekomendasi impor garam industri ke Kemenperin.

"Kami tadi sudah sepakat tidak boleh ada informasi yang keluar dulu. Itu [kewenangan menerbitkan rekomendasi impor garam industri] termasuk informasi yang tidak boleh keluar," katanya saat dihubungi, Rabu (14/3/2018) malam.

Gagasan pengalihan kembali kewenangan itu sebelumnya dikemukakan oleh Sekjen Kemenperin Haris Munandar (Bisnis.com, 14/3/2018). Menurut dia, pemerintah akan menyusun PP yang memberi amanat kepada Kemenperin untuk menerbitkan rekomendasi sebelum importir mengantongi persetujuan impor garam industri dari Kemendag.

Seperti diketahui, sejak 1 April 2016, impor garam untuk bahan baku industri tidak lagi memerlukan rekomendasi Kemenperin. Rencana kebutuhan garam industri cukup ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 125/M-DAG/PER/12/2015 yang kemudian diperbarui dengan Permendag No 52/M-DAG/PER/8/2017.

Sejalan dengan itu, terbit UU No 7/2016 pada 14 April 2016 yang mengamanatkan impor seluruh komoditas pergaraman harus mendapat rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper