Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rieke Diah Pitaloka Persoalkan Pembentukan Holding BUMN Migas

Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah untuk mengkaji ulang Peraturan Pemerintah No. 6/2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka didampingi Ketua Umum SPJICT saat jumpa pers di Jakarta, Minggu (28/5/2017)./Bisnis.com-Akhmad Mabrori
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka didampingi Ketua Umum SPJICT saat jumpa pers di Jakarta, Minggu (28/5/2017)./Bisnis.com-Akhmad Mabrori

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah untuk mengkaji ulang Peraturan Pemerintah No. 6/2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.

Anggota Komisi VI Rieke Diah Pitaloka menilai kinerja PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. yang mengalami penurunan laba dalam 5 tahun terakhir ini dapat membebani PT Pertamina (Persero).

Menurutnya, ada beberapa hal yang tidak disampaikan oleh PGN terkait penyebab penurunan laba tersebut, seperti adanya kenaikan biaya operasi akibat pembayaran sewa fasilitas regasifikasi dan penyimpanan gas atau Floting Storage and Regasification ( FSRU) Lampung.

"Sejak selesai dibangun 2014 FSRU lampung beroperasi tidak maksimal sesuai rencana. Namun, terus harus membayar sewa sebesar lebih dari US$90 juta. Ini harus dibebankan ke pertamina," ujar Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI di Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Selain itu, dia menyebutkan penurunan laba juga disebabkan oleh adanya kesalahan strategi manajemen dalam penempatan investasi khususnya di sisi hulu, oleh PT Saka Energi Indonesia, anak usaha PGN.

Investasi Saka Energi dalam pembelian blok migas pada 2013-2015, sampai saat ini disebut masih mengalami kerugian rata-rata dalam 5 tahun lebih sari US$50 juta.

"Kalau begini, Bapak Deputi, siapa yang menanggung? Pertamina lagi yang menanggung," kata Rieke.

Oleh karena itu, dia ingin agar pemerintah mengevaluasi kinerja PGN sebelum merealisasikan pembentukan holding BUMN minyak dan gas bumi (migas).

Pemerintah menargetkan pembentukan holding BUMN migas rampung akhir bulan ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah No. 6/2018 sebagai payung hukumnya.

Dalam beleid yang ditetapkan dan diundangkan pada 28 Februari 2018 tersebut, seluruh saham seri B milik negara di PT PGN (Persero) sebesar 57,3% dialihkan ke PT Pertamina (Persero). Meskipun begitu, negara masih melakukan kontrol atas PGN melalui kepemilikan saham seri A dwi warna.

Adanya pengalihan saham tersebut membuat PGN tidak lagi menyandang status Persero. Pertamina pun akan menjadi pemegang saham PGN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper