Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penetapan Harga Batu Bara Batal Berlaku Surut, PLN Tanggung Biaya Rp4 Triliun

Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang membatalkan ketentuan harga batu bara khusus untuk PLTU berlaku surut membuat PT PLN (Persero) menanggung kenaikan biaya produksi listrik hingga Rp4 triliun.
Pekerja melakukan perawatan dan pemasangan jaringan kabel listrik baru di Desa Lhok Nibong, Pante Bidari, Aceh Timur, Aceh, Minggu (25/2/2018)./ANTARA-Syifa Yulinnas
Pekerja melakukan perawatan dan pemasangan jaringan kabel listrik baru di Desa Lhok Nibong, Pante Bidari, Aceh Timur, Aceh, Minggu (25/2/2018)./ANTARA-Syifa Yulinnas

Bisnis.com, JAKARTA--Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang membatalkan ketentuan harga batu bara khusus untuk PLTU berlaku surut membuat PT PLN (Persero) menanggung kenaikan biaya produksi listrik hingga Rp4 triliun.

Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso mengatakan dengan  ketentuan yang tidak berlaku surut maka untuk pembelian batu bara pada Januari hingga 11 Maret, PLN harus membayar batu bara dengan harga  mengacu pada Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang berlaku saat itu.

HBA pada Januari 2018 tercatat sebesar US$95,54 per metrik ton. Kemudian pada Februari naik menjadi US$100,69 per ton dan pada Maret 2018 kembali meningkat sebesar US$101,86 per metrik ton.

Dengan demikian, kata Iwan, maka terdapat selisih biaya produksi yang diperkirakan sekitar Rp4 triliun.

"Untuk 2,5 bulan sekitar Rp4 triliun. Itu selisih yang kami bicarakan ke pemerintah. Itu asumsinya. Tapi karena Kepmen tidak berlaku surut, ya segitu," ujar Iwan di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Sebelumnya, PLN memproyeksikan dapat melakukan penghematan biaya sekitar Rp18 triliun-Rp20 triliun apabila ketentuan penetapan harga berlaku surut 1 Januari 2018. 

Adanya kenaikan biaya ini pun diperkirakan akan berdampak pada jalannya proyek-proyek PLN,  salah satunya proyek untuk melistriki daerah-daerah tedepan, terluar, tertinggal.

Tahun ini, PLN menargetkan rasio desa berlistrik dapat mencapai 100%.  Masih terdapat sekitar 3.660 desa di daerah terpencil yang harus dilistriki oleh PLN.  Untuk itu PLN setidaknya membutuhkan dana investasi senilai Rp16 triliun.

"Ya itu kan sebenarnya tugas PLN, tugas pemerintah juga.  Jadi kalau harga US $70 mulai Januari, bisa kami jalankan," kata Iwan.  "Tapi kalau tidak berlaku surut, tetap harus kami jalankan.  Jadi kami akan bicarakan ke pemerintah."

Iwan mengaku sudah menyampaikan perhitungan kenaikan biaya tersebut ke pemerintah.  Dia meyakini keputusan pemerintah harga tidak berlaku surut tentu sudah dengan pertimbangan-pertimbangan yang ada sehingga pihaknya akan mengikuti apa yang telah ditetapkan pemerintah.

Melalui Kepmen ESDM No. 1410 K/30/MEM/2018, pemerintah mengubah Kepmen ESDM No. 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Jual Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Dalam peraturan yang baru, penetapan harga khusus tersebut tidak tidak lagi berlaku surut. Penerapan harga khusus pun digunakan sejak beleid baru ini berlaku, yakni 12 Maret 2018 hingga 31 Desember 2019.

Adapun dalam ketentuan sebelumnya yang diterbitkan 9 Maret 2018, penetapan harga khusus batu bara tersebut berlaku surut. Artinya, penjualan batu bara yang telah dilakukan sejak 1 Januari 2018 harus disesuaikan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan perubahan tersebut diperlukan untuk memudahkan administrasi keuangan. Pasalnya, dengan berlaku surut, akan ada kelebihan bayar atas batu bara yang dijual selama periode 1 Januari 2018 hingga 9 Maret 2018.

"Alasannya supaya administrasi keuangannya mudah," katanya di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Selasa (13/3/2018).

Untuk ketentuan lainnya, tidak ada perubahan dan masih mengacu pada Kepmen No.1395 K/30/MEM/2018.

Dalam beleid tersebut, harga jual batu bara untuk PLTU dalam negeri senilai US$70 per ton untuk kalori acuan 6.322 kkal/kg GAR atau menggunakan harga batu bara acuan (HBA). Apabila HBA berada di bawah nilai tersebut, makan harga yang dipakai berdasarkan HBA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper