Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Impor Garam Industri Bakal Kembali ke Kementerian Perindustrian

Pemerintah akan mengembalikan rekomendasi impor garam industri kepada Kementerian Perindustrian.
Suasana bongkar muat garam impor dari Kapal MV Golden Kiku ke truk pengangkut di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (12/8)./ANTARA-Zabur Karuru
Suasana bongkar muat garam impor dari Kapal MV Golden Kiku ke truk pengangkut di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (12/8)./ANTARA-Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah akan mengembalikan rekomendasi impor garam industri kepada Kementerian Perindustrian.

Haris Munandar, Sekretaris Jenderal Kemenperin, mengatakan pemerintah bakal mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) tentang rekomendasi dalam mengatasi masalah pasokan garam untuk industri. 

"Nantinya rekomendasi dikeluarkan oleh Menteri Perindustrian dan penetapan atau persetujuan impor oleh Menteri Perdagangan. Di luar dari garam industri, tetap direkomendasikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujarnya saat dihubungi, Rabu (14/3/2018).

Dengan demikian, rekomendasi impor garam untuk memenuhi kebutuhan industri akan kembali pada Kemenperin. Sejak Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam diterbitkan, kewenangan tersebut beralih ke KKP. 

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan masalah ketersediaan bahan baku garam bagi industri yang terhambat akan diselesaikan melalui payung peraturan pemerintah. "Saat ini Peraturan Pemerintahnya sedang disiapkan," katanya.

Airlangga tidak merinci bagaimana payung hukum ini menjembatani perbedaan pandangan antara Kementerian Perindustrian dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan atas kebutuhan garam industri. Akan tetapi, dia memastikan payung hukum untuk kepastian bisnis bagi industri ini dapat direalisasikan. "Segera ada PP-nya," kata Airlangga.

Kemenperin melaporkan kebutuhan garam untuk industri dalam negeri sepanjang 2018 mencapai 3,7 juta ton atau meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar 3,65 juta ton. Peningkatan tersebut seiring dengan kenaikan produksi perusahaan-perusahaan pengguna garam.

Sementara itu, pada tahun lalu impor garam tercatat sebesar 2,58 juta ton atau naik 16,21% secara tahunan dari 2,22 juta ton.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper