Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menhub: Moratorium Menguntungkan Pengemudi Taksi Online

Kementerian Perhubungan menilai iklim industri angkutan sewa khusus dengan penggunaan aplikasi atau taksi online bisa tidak kondusif bila jumlah pengemudi tidak dibatasi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9)./ANTARA-Wahyu Putro A
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menilai iklim industri angkutan sewa khusus dengan penggunaan aplikasi atau taksi online bisa tidak kondusif bila jumlah pengemudi tidak dibatasi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pertumbuhan jumlah pengemudi terbilang massif sehingga persaingan antarpengemudi menjadi sangat ketat. Akibatnya, pendapatan pengemudi berkurang

Dia menerangkan, Kemenhub bakal meminta perusahaan aplikasi atau aplikator untuk melakukan moratorium rekrutmen pengemudi baru. Moratorium diharapkan bisa menciptakan titik keseimbangan baru sehingga menguntungkan semua pihak.

Kemenhub juga sudah menerapkan kuota pengemudi taksi online di 15 wilayah dengan total kuota sebanyak 91.953 kendaraan. Jumlah kuota terbanyak ditetapkan untuk Jabodetabek sebanyak 36.418 kendaraan, disusul Jawa Barat (15.418), Lampung (8.000), Bali (7.500), dan Sulawesi Selatan (7.000).

"[Pengemudi] Bukan dikorbankan lho, ini justru membantu driver mendapatkan pesanan [karena calon pengemudi baru dibatasi]," jelasnya selepas rapat bersama Komisi V DPR RI, Selasa (13/3/2018).

Dia menambahkan, pihaknya sudah bertemu dengan perusahaan aplikasi. Budi Karya menyebut, aplikator berkomitmen untuk melakukan moratorium rekrutmen pengemudi baru.

Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiadi menambahkan, menghimbau para pengemudi taksi online untuk mengikuti ujir kir dan memiliki surat izin mengemudi (SIM) sebagaiaman diatur dalam Permenhub No.108 Tahun 2017. Dengan mengikuti beleid tersebut, pengemudi bakal menjadi legal. "Kalau tidak ada SIM, tidak uji kir, itu jadi ilegal," tukasnya.

Menurut Budi, pergerakan armada bisa dipantau lewat dasbor yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Untuk diketahui, dalam pengaturan taksi online, aspek teknologi menjadi ranah kewenangan Kominfo sedangkan Kemenhub berwenang terhadap aspek penyelenggaraan angkutan.

Budi menyebut, saat ini dasbor belum menunjukkan data terkini (real time). Oleh karena itu, dia ingin agar dasbor disempurnakan. Secara umum, penerapan Permenhub No.108 Tahun 2017 menjadi dasar bagi legalisasi taksi online yang sebelumnya tidak tersentuh regulasi. Arkian, taksi konvensional dan taksi online sudah memiliki tingkst pengaturan atau level of playing field yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper