Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ESDM Belum Tentukan Nasib WK Panas Bumi yang Akan Habis Kontrak

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menunggu proposal pengajuan perpanjangan untuk lima Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) yang akan habis kontrak pertengahan tahun ini.
Pekerja beraktivitas di area instalasi sumur Geothermal atau panas bumi milik PT Geo Dipa Energi kawasan dataran tinggi Dieng Desa Kepakisan, Batur, Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (10/10)./ANTARA-Anis Efizudin
Pekerja beraktivitas di area instalasi sumur Geothermal atau panas bumi milik PT Geo Dipa Energi kawasan dataran tinggi Dieng Desa Kepakisan, Batur, Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (10/10)./ANTARA-Anis Efizudin

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menunggu proposal pengajuan perpanjangan untuk lima Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) yang akan habis kontrak pertengahan tahun ini.

Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari mengatakan semestinya para pemegang izin WKP yang ingin mengajukan perpanjangan menyerahkan proposal perpanjangan beberapa bulan sebelum habis masa kontrak. Namun, hingga saat ini tercatat baru tiga kontraktor yang telah mengajukan perpanjangan, yakni PT Medco Cahaya Geothermal, PT Bakrie Darmakarya Energi, dan PT Sejahtera Alam Energy.

"Kami sudah sampaikan ke mereka semua untuk segera mengajukan," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (8/3/2018).

Ida menuturkan pihak kementerian dalam hal ini tidak memberikan batas waktu bagi pengajuan perpanjangan. Bila kontraktor eksisting memutuskan tidak ingin memperpanjang, maka kontraktor dapat mengembalikan WKP kepada pemerintah.  

Menurutnya, WKP habis kontrak yang dikembalikan ke pemerintah bisa diserahkan kepada badan usaha dengan penunjukan langsung atau wilayah kerja akan ditender ulang.

Adapun badan usaha yang ditugaskan langsung untuk mengelola WKP habis kontrak, ungkap Ida, belum diputuskan. Pihaknya akan menunggu arahan dari Menteri ESDM.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) EBTKE Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan bila tidak ada pengajuan perpanjangan dan tidak ada aktivitas di wilayah kerja tersebut pihaknya akan memutus kontrak pemegang izin. 

"Minimum mereka sudah bebaskan lahan. Kalau enggak ngapa-ngapain, di-cut karena mereka enggak ada rencana kerja. WKP diambil lagi," terangnya.

Tercatat ada lima WKP yang akan habis masa kontraknya. WKP Baturaden, yang memiliki potensi 220 MW dan akan habis masa kontraknya pada 10 April, izinnya dipegang oleh PT Sejahtera Alam Energy.

WKP Guci dengan potensi 55 MW yang dikelola oleh PT Spring Energy Santosa dengan status eksplorasi, akan berakhir kontraknya pada 11 April 2018. Sementara itu, WKP Telaga Ngebel yang dikelola PT Bakrie Darmakarya Energi bakal habis kontrak pada 14 Juni 2018.

WKP Blawan Ijen sebesar 110 MW dan dikelola oleh Medco, habis masa kontraknya pada 24 Mei 2018. Saat ini, statusnya dalam tahap eksplorasi. 

Terakhir, WKP Kaldera Danau Banten yang mempunyai potensi 110 MW dikelola oleh PT Synthesa Banten Geothermal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper