Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

57 Entitas Masuk Radar Satgas Waspada Investasi, Masyarakat Diminta Berhati-hati

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 57 entitas yang menawarkan jasa investasi secara ilegal.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 57 entitas yang menawarkan jasa investasi secara ilegal.

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) merinci 57 entitas yang telah dipantau dan diperiksa langsung tersebut dalam beberapa bidang jasa, yakni 33 entitas di bidang foreign exchange (forex) atau perdagangan berjangka, 9 entitas di bidang cryptocurrency, 8 entitas di bidang multi level marketing (MLM), dan 7 entitas di bidang lainnya.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan imbauan ini dikeluarkan mengingat entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat. Terlebih lagi, imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

“Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya," paparnya dalam keterangan resmi, Rabu (7/3/2018).

Ke-57 entitas itu pun harus segera menghentikan kegiatannya. Di samping itu, Tongam menuturkan pihaknya berharap masyarakat tetap berhati-hati dengan penawaran investasi dari entitas yang telah dihentikan kegiatan usahanya tapi masih beroperasi.

Sejumlah entitas yang dimaksud adalah PT Maestro Digital Telekomunikasi, PT Global Mitra Group, dan UN Swissindo. Entitas-entitas tersebut sebelumnya telah diumumkan sebagai penyelenggara jasa investasi ilegal kepada masyarakat.

Dia menambahkan saat ini ada 13 Kementerian/Lembaga (K/L) yang terlibat dalam pencegahan dan penanganan maraknya tawaran serta praktik investasi ilegal. Selain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), K/L lainnya adalah Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bank Indonesia (BI), Kementerian Agama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Dalam Negeri.

Satgas menyatakan ada tiga hal yang harus diperhatikan masyarakat sebelum berinvestasi. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Ketiga, memastikan pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Berikut daftar 57 entitas yang telah dipantau dan diperiksa langsung oleh Satgas waspada Investasi hingga Februari 2018, sehingga harus menghentikan kegiatannya:

  1. Global Horizon / http://globalhorizonmanagement.com
  2. Skyway Capital / www.skywaytransportstring.id
  3. Financial.org
  4. 14 kantor cabang Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri
  5. Program Senja Investasi / senja.co.id / Koperasi Syariah Pesantren Entrepreneur
  6. Solusi Tunai / Swarna / PT Rimba Hijau Investasi
  7. Program Hibah Anthoni Salim oleh Agus Santoso dan Nilia Salim
  8. Rejeki Marketing / PT Sumber Mulya Sentosa
  9. www.mpulsa-ind.com
  10. PT Maestro Digital Telekomunikasi / Maestro Pulsa / www.maestroreborn.com
  11. Coinpulsa.com
  12. www.pointpulsa.com
  13. PT Eljhon Digital Finance (Zimple Pay)
  14. Black Tuma
  15. PT Arbiel Sinar Berkah Sejahtera
  16. clicknshare / clickandshare
  17. Markas Mavrodian Manado (MMM)
  18. Aladin Capital / Aladin Coin / www.aladincoins.com
  19. BTC Panda / btcpanda.com
  20. Hero Token / https://herotoken.io
  21. Hextra Coin / https://hextracoin.com
  22. Matadors Coin / https://www.matadorscoin.io
  23. Near Plus Coin (NPC)
  24. Zapphire Coin (www.zapphirecoin.com / www.Zapphirecoin.net / www.Zapphirecoin.org)
  25. PT Djohan / www.djohancapital.co.id
  26. PT Best Profit / www.profitbpf.com
  27. PT Royal Trust / www.pt-royaltrust.com
  28. PT Pacific Futures / www.pacificfutures.com
  29. PT Trading Solid Gold Futures / www.trading-sg.com
  30. www.investasimaxcofutures.com
  31. www.monexinvestindofutures.cf
  32. www.profitbpf.net
  33. https://www.instagram.com/bestfrofit/?hl=en
  34. https://www.facebook.com/pg/bpfforex/posts/?ref=page_internal
  35. www.investasisg.com 
  36. http://www.esuninternasionalutama.id 
  37. https://olymptrade.id
  38. https://olymptrade.com
  39. https://fbs.forex/
  40. http://www.gainscopefx.com
  41. http://www.ecnpro.com
  42. http://fxmax.id/ 
  43. http://www.interbankpro.com/
  44. http://ww.euromaxfx.com
  45. Insta Forex / https://www.ifxid.com
  46. IB Insta Forex / https://www.ifxid.co.id/
  47. Proinsta -- IB InstaForex Indonesia (IB Terbaik InstaForex) / https://www.proinsta.com
  48. Insta Forex / https://www.ifx.web.id/
  49. IB Insta Forex / https://www.jayafx.com
  50. http://octaidn.id/
  51. https://octaidn.com
  52. http://beritaforex.com/ 
  53. PT Traders Family International / https://tradersfamily.co.id/
  54. http://fxchartists.com
  55. https://gkinvest.co.id/
  56. https://fxpro-indonesia.com
  57. https://gainmax.id 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper