Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 57 entitas yang menawarkan jasa investasi secara ilegal.
Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) merinci 57 entitas yang telah dipantau dan diperiksa langsung tersebut dalam beberapa bidang jasa, yakni 33 entitas di bidang foreign exchange (forex) atau perdagangan berjangka, 9 entitas di bidang cryptocurrency, 8 entitas di bidang multi level marketing (MLM), dan 7 entitas di bidang lainnya.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan imbauan ini dikeluarkan mengingat entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat. Terlebih lagi, imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.
“Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya," paparnya dalam keterangan resmi, Rabu (7/3/2018).
Ke-57 entitas itu pun harus segera menghentikan kegiatannya. Di samping itu, Tongam menuturkan pihaknya berharap masyarakat tetap berhati-hati dengan penawaran investasi dari entitas yang telah dihentikan kegiatan usahanya tapi masih beroperasi.
Sejumlah entitas yang dimaksud adalah PT Maestro Digital Telekomunikasi, PT Global Mitra Group, dan UN Swissindo. Entitas-entitas tersebut sebelumnya telah diumumkan sebagai penyelenggara jasa investasi ilegal kepada masyarakat.
Dia menambahkan saat ini ada 13 Kementerian/Lembaga (K/L) yang terlibat dalam pencegahan dan penanganan maraknya tawaran serta praktik investasi ilegal. Selain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), K/L lainnya adalah Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bank Indonesia (BI), Kementerian Agama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Dalam Negeri.
Satgas menyatakan ada tiga hal yang harus diperhatikan masyarakat sebelum berinvestasi. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Ketiga, memastikan pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut daftar 57 entitas yang telah dipantau dan diperiksa langsung oleh Satgas waspada Investasi hingga Februari 2018, sehingga harus menghentikan kegiatannya:
- Global Horizon / http://globalhorizonmanagement.com
- Skyway Capital / www.skywaytransportstring.id
- Financial.org
- 14 kantor cabang Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri
- Program Senja Investasi / senja.co.id / Koperasi Syariah Pesantren Entrepreneur
- Solusi Tunai / Swarna / PT Rimba Hijau Investasi
- Program Hibah Anthoni Salim oleh Agus Santoso dan Nilia Salim
- Rejeki Marketing / PT Sumber Mulya Sentosa
- www.mpulsa-ind.com
- PT Maestro Digital Telekomunikasi / Maestro Pulsa / www.maestroreborn.com
- Coinpulsa.com
- www.pointpulsa.com
- PT Eljhon Digital Finance (Zimple Pay)
- Black Tuma
- PT Arbiel Sinar Berkah Sejahtera
- clicknshare / clickandshare
- Markas Mavrodian Manado (MMM)
- Aladin Capital / Aladin Coin / www.aladincoins.com
- BTC Panda / btcpanda.com
- Hero Token / https://herotoken.io
- Hextra Coin / https://hextracoin.com
- Matadors Coin / https://www.matadorscoin.io
- Near Plus Coin (NPC)
- Zapphire Coin (www.zapphirecoin.com / www.Zapphirecoin.net / www.Zapphirecoin.org)
- PT Djohan / www.djohancapital.co.id
- PT Best Profit / www.profitbpf.com
- PT Royal Trust / www.pt-royaltrust.com
- PT Pacific Futures / www.pacificfutures.com
- PT Trading Solid Gold Futures / www.trading-sg.com
- www.investasimaxcofutures.com
- www.monexinvestindofutures.cf
- www.profitbpf.net
- https://www.instagram.com/bestfrofit/?hl=en
- https://www.facebook.com/pg/bpfforex/posts/?ref=page_internal
- www.investasisg.com
- http://www.esuninternasionalutama.id
- https://olymptrade.id
- https://olymptrade.com
- https://fbs.forex/
- http://www.gainscopefx.com
- http://www.ecnpro.com
- http://fxmax.id/
- http://www.interbankpro.com/
- http://ww.euromaxfx.com
- Insta Forex / https://www.ifxid.com
- IB Insta Forex / https://www.ifxid.co.id/
- Proinsta -- IB InstaForex Indonesia (IB Terbaik InstaForex) / https://www.proinsta.com
- Insta Forex / https://www.ifx.web.id/
- IB Insta Forex / https://www.jayafx.com
- http://octaidn.id/
- https://octaidn.com
- http://beritaforex.com/
- PT Traders Family International / https://tradersfamily.co.id/
- http://fxchartists.com
- https://gkinvest.co.id/
- https://fxpro-indonesia.com
- https://gainmax.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel