Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembahasan RUU Alkohol Tunggu Komitmen Pemerintah

Penyelesaian Rancangan Undang-undang Pelarangan Minuman Beralkohol menunggu ketegasan pemerintah.
Karyawati menata produk minuman beralkohol di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (27/7)./Jibi-Dwi Prasetya
Karyawati menata produk minuman beralkohol di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (27/7)./Jibi-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA—Penyelesaian Rancangan Undang-undang Pelarangan Minuman Beralkohol menunggu ketegasan pemerintah. 

Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pelarangan Minuman Beralkohol Abdul Fikri Faqih menuturkan beleid ini bakal menjadi payung hukum bagi peraturan yang tersebar di berbagai instansi.

"Sebenarnya RUU ini sangat sederhana," kata Fikri, Kamis (01/03/2018). 

Namun, dalam perkembangan pembahasan beleid ini, sektor-sektor yang berkepentingan dari pihak eksekutif selalu tidak hadir. Akibatnya target waktu penyelesaian pembahasan substansi pelarangan sebagai norma utama menjadi sulit ditetapkan. 

"Perbedaan inisiator dari DPR RI dengan eksekutif hanya menormakan substansi yang sudah disepakati yakni tentang larangan. Hanya entah karena apa pihak eksekutif terutama leading sector selalu berhalangan hadir dalam rapat-rapat Pansus. Sehingga tak jelas kapan RUU ini akan terselesaikan," katanya. 

Untuk itu, dia berharap dalam masa sidang berikutnya yang dibuka pada Senin (5/3/2018) mendatang eksekutif dan legislatif dapat memulai kembali perundingan dan memperoleh kesepakatan.

Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan aturan pengendalian minuman beralkohol. Aturan terakhir yakni  Permendag Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 20/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang melarang industri menjual produk di minimarket dan penjual pengecer. Beleid ini membuat membuat industri dibayangi ketidakpastian untuk menerapkan rencana strategis dan memperluas usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Ratna Ariyanti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper