Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) masih menunggu pembahasan lanjutan terkait harga khusus batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam negeri.
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan pihaknya belum diundang kembali oleh Kementerian ESDM untuk membahas hal tersebut sejak 5 Februari 2018. Dia berharap usulan yang pernah diajukan oleh pihaknya, yakni US$85 per ton untuk harga khusus tersebut bisa dibahas lebih lanjut.
"Sampai sekarang belum ada sih. Kami di sini posisi menunggu saja," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (28/2/2018).
Dia menuturkan sejauh ini informasinya yang diperolehnya menyebutkan bentuk regulasi utama untuk kebijakan tersebut adalah Peraturan Menteri ESDM. Sebelum itu, akan ada revisi pasal dalam Peraturan Pemerintah No. 1/2017, sehingga pengaturan harga itu dimungkinkan.
"Itu domainnya pemerintah. Apakah nanti keluarnya memang Permen atau justru berubah menjadi Perpres [Peraturan Presiden] itu tergantung pemerintah saja," katanya.
Sebelumnya, APBI telah diminta Kementerian ESDM untuk mengusulkan satu angka. Setelah dibahas secara internal, disepakati usulan senilai US$85 per ton.
Hendra menilai angka tersebut sangat mungkin berubah. Pasalnya, penentuan nilai tersebut memang dilakukan dalam waktu yang sangat singkat.