Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pimpinan DPR Soroti Kelangkaan BBM dan Kenaikan Bensin Non-subsidi

Ketua DPR Bambang Soesatyo mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menjelaskan kondisi kelangkaan dan kenaikan harga BBM non-subsidi.
Awak mobil tangki (AMT) bersiap melakukan pengisian bahan bakar minyak ke dalam mobil tangki Pertamina di Terminal BBM Jakarta Group Plumpang, Jakarta Utara, Senin (27/11)./JIBI-Nurul Hidayat
Awak mobil tangki (AMT) bersiap melakukan pengisian bahan bakar minyak ke dalam mobil tangki Pertamina di Terminal BBM Jakarta Group Plumpang, Jakarta Utara, Senin (27/11)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA—Ketua DPR Bambang Soesatyo mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menjelaskan kondisi kelangkaan dan kenaikan harga BBM non-subsidi.

Menurutnya, pemerintah juga harus memberikan data produksi dan konsumsi yang akurat. Dengan demikian persoalan energi tersebut tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat

“Saya mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menjelaskan kondisi kelangkaan dan kenaikan harga BBM non-subsidi,” ujar Bamsoet dalam rilisnya hari ini Selasa (27/2/2018).

Tidak hanya itu, Bamsoet juga meminta Komisi VI DPR yang membidangi BUMN, serta Komisi VII DPR yang menangani energi perlu segera memanggil PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Pemanggilan itu bertujuan untuk menjelaskan kelangkaan bahan bakar dan gas tersebut selain memberikan data produksi dan konsumsi yang akurat.

Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini juga meminta Komisi VII DPR segera memanggil PLN guna menjelaskan kebijakan penghapusan daya listrik subsidi dari 450-900 volt ampere (VA) menjadi 1.300 VA. 

“Penghapusan daya listrik ini berdampak terhadap daya beli masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta pemerintah memikirkan kembali kenaikan harga BBM nonsubsidi sejak 24 Februari 2018 di tengah isu daya beli masyarakat yang semakin menurun. 

“Walaupun yang dinaikkan adalah BBM nonsubsidi, pemerintah seharusnya memikirkan kembali bahwa daya beli masyarakat semakin berkurang. Hal ini menyebabkan perekonomian Indonesia tidak kondusif,” kata Fadli Zon.

Kenaikan BBM dengan menggunakan mekanisme pasar ini dinilai melanggar UUD 1945. 

“Meskipun ini dikatakan yang nonsubsidi, saya kira Mahkamah Konstitusi (MK) sudah pernah menyatakan bahwa tidak boleh harga BBM itu disesuaikan dengan mekanisme pasar internasional,” ujarnya.

Dalam amanat UUD 1945 tersebut mengamanatkan semua kekayaan yang dikuasai negara adalah sepenuhnya untuk mensejahterakan rakyat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper