Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sinkronisasi Beleid TKDN Bakal Rampung Bulan Depan

Pemerintah menargetkan sinkronisasi beleid mengenai pemberdayaan industri dan keputusan presiden yang mengatur pembentukan tim pengawas implementasi tingkat komponen dalam negeri dapat rampung pada awal bulan depan.
Seorang pekerja tengah merakit komponen kendaraan di pabrik mobil. /Reuters
Seorang pekerja tengah merakit komponen kendaraan di pabrik mobil. /Reuters

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah menargetkan sinkronisasi beleid mengenai pemberdayaan industri dan keputusan presiden yang mengatur pembentukan tim pengawas implementasi tingkat komponen dalam negeri dapat rampung pada awal bulan depan. 

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menuturkan melalui beleid ini maka implementasi dari proyek-proyek strategis nasional maupun belanja pemerintah akan mendorong tumbuhnya industri nasional.

"Terutama industri kecil dan menengah, industri hijau hingga industri baja serta industri strategis," kata Airlangga, di sela-sela rapat mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Banyaknya proyek strategis nasional yang menggandeng swasta seringkali tidak mematuhi aturan TKDN. Pasalnya, para investor ini memiliki kecenderungan untuk memilih mitra yang akan diajak bekerja sama. "Penggunaan TKDN relatif rendah, [seperti] karena dana dibawa oleh mereka dan mereka punya preferensi terhadap produk," katanya. 

Tim pengawas penggunaan TKDN ini akan melibatkan sejumlah kementerian. Selain Kementerian Perindustrian, tim juga akan diisi oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Kemaritiman serta lembaga terkait lainnya. 

"Dengan [dibentuknya] tim TKDN, implementasi dari pembelian pemerintah, implementasi dari proyek strategis nasional bisa mengutamakan produksi dalam negeri. Diharapkan utilisasi industri bisa meningkat," katanya. 

Sebelumnya untuk menggairahkan industri dalam negeri, aturan TKDN telah diterapkan pada sejumlah industri seperti Permenperin No. 05/M-IND/PER/2/2017 tentang Perubahan Atas Permenperin No. 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Selain itu, ada pula Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler (Ponsel), Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet. 

Airlangga menyatakan pihaknya juga berharap sektor strategis seperti minyak dan gas menggunakan produk lokal. "Setelah sinkron kami akan serahkan ke Presiden [untuk ditandatangani dan disahkan menjadi Peraturan Pemerintah]," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Ratna Ariyanti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper