Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dorong Pembiayaan UMKM, Modal Ventura Mesti Diperkuat

Kementerian Koperasi dan UKM berharap pembiayaan lewat modal ventura dapat lebih diperkuat termasuk dalam penyaluran pendanaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Perajin menyelesaikan pembuatan batik cap di Desa Parakanyasag, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (12/9)./ANTARA-Adeng Bustomi
Perajin menyelesaikan pembuatan batik cap di Desa Parakanyasag, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (12/9)./ANTARA-Adeng Bustomi

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM berharap pembiayaan lewat modal ventura dapat lebih diperkuat termasuk dalam penyaluran pendanaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Asisten Deputi (Asdep) Pembiayaan Non Bank dan Perpajakan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Suprapto mengatakan tantangan dalam memberikan modal pada UMKM adalah dibutuhkan waktu yang relatif panjang sampai usaha tersebut bisa matang.

"Kalau UKM didampingi modal ventura, [modal ventura terkait] harus punya uang yang cukup dan skema jangka panjang karena maturity suatu UKM sekitar lima tahun," tuturnya kepada Bisnis, Senin (26/2/2018).

Menurut Suprapto, penguatan modal ventura juga harus dilakukan dari sisi aset. Dia berharap nantinya UKM di sektor produktif mampu menarik minat para pemberi modal termasuk mdoal ventura.

Selama ini, modal UMKM bisa berasal dari berbagai elemen, mulai dari modal sendiri, keluarga, koperasi simpan pinjam, modal ventura, pembiayaan, hingga bank.

Sayangnya, Kemenkop UKM tidak memiliki data porsi pendanaan dari masing-masing elemen. Banyaknya kementerian dan lembaga yang memiliki program terkait UMKM membuat data yang ada sangat beragam. 

Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan melakukan revisi atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 250/KMK.04/1995 Tahun 1995 tentang Perusahaan Kecil dan Menengah Pasangan Usaha Dari Perusahaan Modal Ventura dan Perlakuan Perpajakan Atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura. Perubahan yang dilakukan termasuk insentif untuk model pembiayaan ini. 

Nantinya, penghasilan yang diterima perusahaan modal ventura tidak diperlakukan sebagai objek PPh agar minat investasi di sektor UKM dan startup meningkat.

Rencananya, pemerintah akan mengubah batas peredaran pasangan usaha yang masuk dalam kelompok UMKM, di mana batasan penghasilan neto adalah Rp50 miliar sehingga sesuai dengan UU tentang UMKM. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Agne Yasa
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper