Rencana Relaksasi Insentif Capital Gain Membuat Investasi di Startup Kian Menarik

N. Nuriman Jayabuana
Senin, 26 Februari 2018 | 11:06 WIB
Ilustrasi kantor startup/Flickr
Ilustrasi kantor startup/Flickr
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berencana menggulirkan insentif fiskal bagi perusahaan modal ventura untuk mendorong pertumbuhan investasi pada sektor ekonomi digital.

Insentif itu berupa pengecualian objek pajak penghasilan terhadap capital gain perusahaan modal ventura yang berasal dari penyertaan modal kepada bisnis rintisan dengan penjualan bersih mencapai Rp50 miliar per tahun, dari sebelumnya senilai Rp5 miliar.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat insentif itu dapat memberi keleluasaan bagi perusahaan modal ventura lokal lebih banyak menggalang dana dan berinvestasi pada berbagai startup di dalam negeri.

“Selama ini capital gain yang diperoleh angel investor maupun perusahaan modal ventura dijadikan sebagai objek PPh, akhirnya tidak menarik. Dengan pengecualian capital gain dari objek PPh itu, perusahaan modal ventura bisa terus meningkatkan investasinya kepada berbagai startup,” ujarnya kepada Bisnis (25/2).

Prastowo menyatakan tak sedikit perusahaan modal ventura yang kesulitan menggalang dana investor akibat tingginya pengenaan pajak terhadap capital gain modal ventura. Sebab pendapatan perusahaan modal ventura yang berasal dari hasil investasi kepada perusahaan rintisan dapat pajak penghasilan badan sebesar 25% bila penjualan bersih startup ternyata melebihi ambang batas Rp5 miliar.

“Dan dengan tarif sebesar itu tentu menjadi hambatan bagi investor berinvestasi. Investor wajib pajak luar negeri pun  masih terjangkau PPh 26 sesuai tax treaty yang masih dianggap cukup besar,” ujarnya.

Ketua Umum Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) Jefri Sirait percaya dorongan insentif pajak dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya pada bisnis rintisan.

“Acuan baru itu tentu dapat menjadi dasar pertimbangan yang clear bagi investor dalam mengambil keputusan. Dan bagi venture capital, dampaknya tentu mendorong pertumbuhan kapasitas funding,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (25/2).

Managing Partner Ideasource Edward Chamdani berpendapat dorongan insentif pajak dapat mengakselerasi pertumbuhan investasi pada ekosistem bisnis rintisan di dalam negeri. Menurutnya, perusahaan modal ventura lokal selama belum dilirik investor asing sebagai “kendaraan” investasi yang menarik.

“Revisi perpajakan itu dapat mengalirkan lebih banyak investasi asing ke dalam ekosistem bisnis rintisan negeri,” ujarnya.

Investor mesti terbebani pajak penghasilan super tinggi tatkala memperoleh capital gain ketika exit. Akibatnya, sering kali investor memilih tidak mengumumkan besaran investasi yang dikucurkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper