Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kata Menhub Soal Kewajiban Penggunaan Kapal Nasional untuk Ekspor

Kementerian Perhubungan menilai armada pelayaran nasional membutuhkan waktu untuk bisa mengakomodasi penerapan Permendag No.82 Tahun 2017. Beleid itu mewajibkan penggunaan kapal berbendera Indonesia untuk ekspor batubara dan minyak sawit mulai Mei 2018.
Salah Satu Kapal Layar Tertua Norwegia Sandar di Pelabuhan Benoa/Natalia Kartikaningrum
Salah Satu Kapal Layar Tertua Norwegia Sandar di Pelabuhan Benoa/Natalia Kartikaningrum

Bisnis.com, PONTIANAK -- Kementerian Perhubungan menilai armada pelayaran nasional membutuhkan waktu untuk bisa mengakomodasi penerapan Permendag No.82 Tahun 2017. Beleid itu mewajibkan penggunaan kapal berbendera Indonesia untuk ekspor batubara dan minyak sawit mulai Mei 2018.

Kendati demikian, Kementerian Perdagangan telah memberikan sinyal untuk menunda penerapan aturan tersebut menyusul ketersediaan armada kapal nasional yang dinilai mencukupi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Permendag No.82/2017 akan diterapkan secara bertahap karena perusahaan pelayaran nasional belum sepenuhnya siap. Dia menilai, perusahaan pelayaran nasional perlu waktu untuk bisa memenuhi kebutuhan angkutan ekspor.

"Jadi selama penerapan bertahap itu mereka [perusahaan pelayaran] bisa charter kapal," jelasnya kepada Bisnis dalam penerbangan menuju Pontianak, Kamis (22/2/2018).

Dia menegaskan, perlu solusi yang menguntungkan semua pemangku kepentingan dalam penerapan Permendag No.82/2017. Secara prinsip, penggunaan kapal nasional untuk angkutan ekspor akan mendongkrak gairah industri pelayaran dan juga galangan kapal. Namun di sisi lain ekspor juga tidak boleh terhambat akibat jumlah armada kapal yang terbatas.

Sebelumnya, Ketua DPP Indonesia National Shipowner Association (INSA), Carmeilita Hartoto mengatakan secara prinsip INSA mendukung regulasi yang mempermudah kegiatan usaha dan memberikan kepastian hukum. 

"INSA tidak dalam posisi untuk mendorong ataupun menarik. Semuanya kami serahkan kepada hasil kesepakatan dalam tim teknis yang difasilitasi pemerintah tersebut," jelasnya kepada Bisnis.com.

Menteri Perdagangan Enggartiasto menyatakan pihaknya akan mengundang para pelaku usaha yang untuk mengukur kesiapan armada kapal nasional.

Enggar menuturkan, penerapan Permendag No.82 Tahun 2017 bisa diundur jika armada kapal nasional belum siap."Kesanggupan kapal kami tanya ke INSA, kemudian eksportir berapa kuantitas [ekspornya]. Kami perlu dulu, bicara dulu dengan mereka," jelasnya di Jakarta.

Carmeilita mengungkapkan, penerbitan regulasi yang mewajibkan penggunaan kapal nasional untuk ekspor dimaksudkan guna mengurangi defisit neraca jasa yang timbul dari penggunaan kapal asing yang dominan. Data Bank Indonesia menunjukkan, di kuartal III/2017, defisit neraca jasa Indonesia mencapai US$2,2 miliar. 

Di sisi lain, INSA menilai pelayaran nasional perlu sejumlah stimulus agar punya daya saing tinggi dalam angkutan ekspor. Carmeilita menyebut, pelayaran nasional berharap pemerintah bisa menerbitkan kebijakan yang bersifat equal treatment seperti yang diterapkan negara lain

Dia mencontohkan, pelayaran nasional masih dibebani bunga perbankan yang tinggi di kisaran 10%-20%. Di samping itu, pengusaha juga masih dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atau freight ekspor, PPN atas bahan bakar minyak sebesar 10%, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar 5%-7%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper