Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ESDM Menilai Permen ESDM No 50/2017 Masih Bankable

Kementerian ESDM menilai Permen ESDM Nomor 50/2017 tentang Pemanfaatan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik masih bankable.
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), salah satu sumber energi terbarukan./Antara
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), salah satu sumber energi terbarukan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana menilai Permen ESDM Nomor 50/2017 tentang Pemanfaatan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik masih bankable.

Dia mengatakan banyak pengembang yang memandang regulasi tersebut menyulitkan mereka mendapatkan pendanaan.

Namun nyatanya, kata Rida, dari 70 pengembang yang telah menandatanganj perjanjian jual beli listrik (power purchase agreement/PPA) pada tahun lalu, 17 di antaranya telah mulai masuk dalam tahap kontruksi.

"Sebanyak 17 [pengembang] sudah kontruksi, artinya bisa financial close. Artinya, aturan tersebut workable," ujarnya di Jakarta pada Kamis (22/2/2018).

Saat ini, pihaknya masih mempelajari permasalahan yang kerap dikeluhkan terkait regulasi tersebut.  Dia menyebutkan terdapat tiga hal yang dipermasalahkan, yakni mekanisme BOOT (build, own, operate, and transfer), mekanisme pemilihan langsung, dan permintaan penggunaan kembali skema feed in tariff.

"Faktanya ada 70 tandatangan artinya tiga poin di regulasi itu mereka bisa terima," kata Rida.

Sebelumnya, sebanyak delapan asosiasi produsen listrik mengadu kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla atas aturan yang tercantum dalam Permen ESDM No 50/2017 yang dinilai menghambat investasi dan pengembangan energi baru terbarukan.

Beberapa hal dalam permen tersebut yang dianggap mempersulit investor, salah satunya adalah skema bangun, miliki, operasikan, dan transfer ke negara (build, own, operate, and transfer/BOOT). Dalam skema ini, aset pengembang selama 20 tahun - 30 tahun akan diserahkan kepada PLN.

Menurut Ketua Asosiasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Riza Husni, skema BOOT menyulitkan pengembang dalam memperoleh pendanaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper