Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan satu angka harga batu bara khusus untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam negeri.
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan pihaknya diminta pemerintah untuk mengusulkan satu angka terkait harga khusus tersebut. Setelah melalui diskusi yang sangat singkat dengan para anggota, muncul nilai US$85 per ton.
"Kami diminta menyiapkan satu angka untuk diusulkan. Memang ini tidak mudah dan waktunya sangat singkat untuk membahas secara internal," ujarnya kepada Bisnis, Senin (19/2/2018).
Dia berharap angka itu akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah dan PT PLN (Persero). Menurutnya, sangat mungkin angka itu akan berubah setelah dibahas.
Menurutnya, dalam pembahasan ke depan, perlu dibahas secara detail dampak harga khusus terhadap konservasi cadangan. Oleh karena itu, sebelum dibahas secara detail, data cadangan batu bara pun perlu dimutakhirkan.
"Kami berharap pemerintah mempertimbangkan masalah cadangan ini," tuturnya.
Seperti diketahui, sejak tahun lalu PLN mengusulkan agar harga batu bara untuk PLTU dalam negeri menggunakan skema khusus. Hal itu untuk mengantisipasi tingginya harga batu bara.
Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, HBA Febuari 2018 ditetapkan senilai US$100,69 per ton atau naik 5,39% dari HBA Januari senilai US$95,54 per ton. HBA tersebut jadi yang tertinggi sejak Desember 2016 yang berada pada level US$101,69 per ton.
Sebelum Desember 2016 tersebut, HBA terakhir kali menyentuh level US$100 per ton pada Mei 2012, tepatnya US$102,12 per ton. Setelah itu, harga batu bara terus merosot hingga akhirnya mulai bangkit pada pertengahan 2016.
Jika dirata-ratakan, dalam dua bulan pertama 2018 ini HBA telah berada pada level US$98,12 per ton atau berada di atas rata-rata HBA sepanjang 2017 senilai US$85,92 per ton. Apalagi jika dibandingkan dengan rata-rata HBA pada 2016 yang hanya senilai US$61,84 per ton.