Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Harus Cepat Putuskan Status Unitisasi Sukowati

Pengamat Hukum Migas Universitas Airlangga Imam Prihadono mengatakan rencana pelepasan Sukowati harus diputuskan pemerintah secepatnya demi kepastian hukum di Indonesia, terutama berkaitan dengan industri migas.
Blok Tuban./Antara
Blok Tuban./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Status unitisasi Lapangan Sukowati, Blok Tuban, harus segera diputuskan agar tidak berdampak kepada industri migas Indonesia.

Pengamat Hukum Migas Universitas Airlangga Imam Prihadono mengatakan rencana pelepasan Sukowati harus diputuskan pemerintah secepatnya demi kepastian hukum di Indonesia, terutama berkaitan dengan industri migas.

"Kalau pemerintah lamban dalam memutuskan berpotensi menimbulkan kontroversi. Bisa pula muncul anggapan ada kepentingan tertentu dibalik keputusan pengelolaan Sukowati," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (19/2/2018).

Saat ini, Sukowati masih dikelola Joint Operation Body (JOB) Pertamina Hulu Energi-PetroChina East Java (PPEJ). Namun, kontrak pengelolaan wilayah kerja migas itu akan habis pada 28 Februari 2018.

JOB PPEJ mengelola Blok Tuban sekaligus unitisasi Sukowati yang 80% hak partisipasinya dimiliki Pertamina EP dan 20% oleh JOB PPEJ. Pertamina Hulu Energi (PHE) dan Petrochina berbagi porsi hak partisipasi masing-masing 50%.

Saat ini, total produksi PPEJ yang mencapai 9.000-10.000 barel per hari, sebesar 80% berasal dari Lapangan Sukowati.

Namun, seiring berakhirnya kontrak Blok Tuban, skema kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) yang ada pun berubah menjadi gross split. Sementara itu, untuk Lapangan Sukowati tetap menggunakan skema cost recovery.  

Menurut Imam, menggunakan skema kontrak terpisah atau semua menjadi gross split dimungkinkan, tapi perlu disepakati bersama dengan mitra. Pasalnya, jika tidak disepakati bersama bisa memicu sengketa ke depannya.

“Solusi lainnya dari split, dijadikan satu dan pengelolaan tetap oleh Pertamina,” terangnya. 

Di sisi lain, jelang terminasi Blok Tuban, PT Pertamina (Persero) yang ditunjuk sebagai pengelola telah menyerahkan pengelolaan Sukowati kepada Pertamina EP.

Adapun, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan berdasarkan regulasi posisi Pertamina untuk mendapat pengelolaan di Lapangan Sukowati dan Blok Tuban secara keseluruhan sangat kuat. Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya cukup jelas dan memberikan keistimewaan (privilese) kepada Pertamina.

“Dari aspek mekanisme right to match, Pertamina juga berhak mendapatkan prioritas karena memegang share yang paling besar,” ungkapnya.

Menurut Komaidi, Petrochina hanya memegang hak partisipasi 25% dari 20% hak partisipasi JOB PPEJ di Lapangan Sukowati karena 75% lain dimiliki PHE. Sisa 80% hak partisipasi Sukowati dimiliki Pertamina EP melalui Pertamina EP Asset 4. Dari kondisi yang ada harusnya tidak perlu ada keraguan pemerintah untuk menyerahkan pengelolaan Blok Tuban kepada Pertamina.

"Perpanjangan dimungkinkan bila keadaan memaksa untuk itu. Tetapi, pemerintah perlu menjelaskan kepada publik kenapa langkah tersebut diambil serta apa rencana ke depannya,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Surya Rianto
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper