Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-siap, Airport Tax Bandara Soekarno-Hatta Segera Naik

Tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) pada penerbangan rute domestik dan internasional di seluruh terminal Bandara Soekarno-Hatta akan dinaikkan mulai 1 Maret 2018.
Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta di Tangerang, Banten./Antara-Ahmad Subaidi
Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta di Tangerang, Banten./Antara-Ahmad Subaidi

Bisnis.com, JAKARTA – Tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) pada penerbangan rute domestik dan internasional di seluruh terminal Bandara Soekarno-Hatta akan dinaikkan mulai 1 Maret 2018. Pengecualian untuk penerbangan domestik dari Terminal 3.

Branch Communication and Legal Senior Manager Bandara Soekarno-Hatta Erwin Revianto mengatakan penaikan tarif tersebut sebagai kompensasi atas peningkatan pelayanan dan fasilitas di Terminal 1, 2, dan 3. Rencana tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perhubungan.

"Iya, ada penaikan mulai 1 Maret 2018," kata Erwin saat dikonfirmasi Bisnis di Jakarta pada Rabu (14/2/2018).

Tarif PJP2U, yang biasa disebut passengger service charge (PSC) atau airport tax, di Terminal 1 naik Rp15.000 menjadi Rp65.000 per penumpang. Adapun, tarif PJP2U di Terminal 2 naik Rp25.000 menjadi Rp85.000 per penumpang.

Berdasarkan situs resmi Angkasa Pura II, tarif PJP2U Terminal 1 dan 2 rute domestik saat ini masing-masing Rp50.000 dan Rp60.000. Tarif itu berlaku sejak 17 Februari 2016.

Sejumlah maskapai dengan rute domestik yang beroperasi di Terminal 1 dan 2 adalah Lion Air, Batik Air, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, NAM Air, Express Air, Kalstar Aviation, Trigana Air, Airfast Indonesia, dan Trans Nusa.

Begitu pula, tarif PJP2U pada penerbangan rute internasional di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta naik mulai 1 Maret 2018.

Tarif PJP2U di Terminal 3 naik Rp30.000 menjadi Rp230.000 per penumpang. Namun, tarif PJP2U pada penerbangan domestik untuk Terminal 3 tidak berubah.

Tarif PJP2U Terminal 3 saat ini Rp200.000 untuk rute internasional dan Rp130.000 untuk rute domestik. Tarif itu pun berlaku sejak 17 Februari 2016.

Hingga saat ini, sejumlah maskapai yang beroperasi di Terminal 3 Internasional adalah Garuda Indonesia, AirAsia X Indonesia, Saudi Arabian Airlines, Vietnam Airlines, Korean Airlines, Xiamen Airlines, China Airlines, dan China Southern.

PJP2U adalah biaya atas pelayanan penumpang pesawat udara yang dihitung sejak memasuki beranda keberangkatan, pintu keberangkatan, sampai dengan pintu kedatangan (arrival gate) dan beranda kedatangan penumpang.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No. 59/2015, PJP2U wajib dipungut oleh Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) kepada penumpang dengan disatukan pada harga tiket. Jadi, harga tiket maskapai sudah termasuk tarif PJP2U.

Erwin menegaskan peningkatan layanan menjadi alasan utama di balik penaikan tarif PJP2U di Bandara Soekarno-Hatta.

Dia menjelaskan sejumlah fasilitas untuk penumpang telah ditambahkan dan diperbaiki. "Kami telah menyediakan fasilitas transportasi antar terminal Skytrain yang tidak berbayar, penggantian infrastruktur pendukung, hingga perbaikan ruang tunggu penumpang," tuturnya.

Erwin menambahkan kebijakan tersebut sebenarnya merupakan penaikan tarif yang tertunda yang seharusnya dilakukan sejak 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper