Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian tengah memperjuangkan insentif tambahan bagi industri yang berencana memperluas usaha.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Haris Munandar mengatakan pihaknya terus mendorong industri untuk meningkatkan kapasitas dan lebih ekspansif. Untuk mendorong perkembangan industri, Kemenperin juga mendorong perbaikan insentif dari besaran yang berlaku saat ini.
"Industri wajib di dalam kawasan kecuali untuk industri yang membutuhkan perlakuan khusus seperti petrokimia," kata Haris seusai menghadiri diskusi rapat panel yang membahas peningkatan ekspor di Kementerian Luar Negeri, Selasa (13/2/2018).
Saat ini sebagian besar kawasan industri dibangun oleh swasta. Dukungan pemerintah ditunjukkan melalui pembangunan infrastruktur, termasuk jalan dan tangki timbun seperti yang dilakukan di Kawasan Industri Sei Mangkei, Sumatra Utara. Selain itu, Kemenperin juga merumuskan aturan insentif untuk memudahkan investor.
Kemenperin misalnya tengah menyiapkan insentif fiskal untuk menggairahkan industri.
"Kami ditugaskan 2 minggu ini membahas insentif fiskal yang dapat diberikan ke industri. Kami harapkan secepatnya [ada keputusan]," katanya.
Insentif misalnya akan diberikan bagi pabrikan yang melakukan ekspansi usaha. Insentif juga akan diberikan berdasarkan pertimbangan jumlah tenaga kerja yang terserap di sektor padat karya.
Kemenperin mengusulkan tax allowance sebesar 200% bagi industri yang mengembangkan pendidikan vokasi dan tax allowance sebesar 300% bagi perusahaan yang aktif dalam kegiatan riset dan pengembangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel