Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hindari PNBP, Begini Kenakalan Para Pemilik Kapal Cantrang

Ukuran kapal Cantrang di kawasan pantai utara (pantura) banyak yang tidak sesuai yang tertera di dokumen untuk menghindari pembayaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Nelayan tradisional mencari ikan dengan menggunakan alat tangkap pukat darat di pantai Kutaraja, Banda Aceh, Aceh, Rabu (10/1)./ANTARA-Irwansyah Putra
Nelayan tradisional mencari ikan dengan menggunakan alat tangkap pukat darat di pantai Kutaraja, Banda Aceh, Aceh, Rabu (10/1)./ANTARA-Irwansyah Putra

Bisnis.com, JAKARTA -  Ukuran kapal Cantrang di kawasan pantai utara (pantura) banyak yang tidak sesuai yang tertera di dokumen untuk menghindari pembayaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Hal itu dikemukakan langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, Senin (12/2/2018). Susi mengatakan Kapal cantrang ada yang ukurannya di atas 30 GT (gross tonnage).  

Namun, selama ini, bersembunyi di bawah 30 GT sehingga tidak membayar PNBP. “Tapi bisa mendapatkan BBM bersubsidi,” kata Menteri Susi di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Padahal, menurut Susi, seharusnya alat tangkap cantrang hanya digunakan oleh kapal dengan ukuran 10 GT ke bawah.

Namun, kata dia, dari hasil verifikasi dan pendataan kapal cantrang yang dilakukan tim khusus di kawasan pantura sejak awal Februari ini ditemukan banyak kapal yang berukuran 60 - 70 GT, bahkan ada yang ukurannya sampai 130 GT.

Susi mengungkapkan ada sekitar 111 kapal yang pemilik atau pengelolanya menolak untuk mengalihkan alat tangkapnya dari cantrang ke alat tangkap ramah lingkungan.

Padahal, Menteri Kelautan dan Perikanan mengingatkan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemilik kapal cantrang pada masa transisi ini harus diverifikasi dan diukur ulang.

Saat ini, Tim Khusus Peralihan Cantrang yang dipimpin Laksamana Madya (Purn) TNI AL Widodo sudah mulai bekerja melakukan pendataan pemilik kapal cantrang, melakukan wawancara terhadap pemilik kapal, dan melakukan verifikasi dan cek fisik kapal.

Setelah menjalani proses ini, pemilik kapal cantrang yang telah menyanggupi penggantian alat tangkap akan diberikan Surat Keterangan Melaut (SKM) agar kapal cantrang dapat melaut kembali.

Adapun tahapan-tahapan peralihan alat tangkap adalah pemilik kapal wajib membawa dokumen asli dan fotokopi dari sejumlah dokumen yang dipersyaratkan.

Setelah melalui proses pendataan dan wawancara, pemilik kapal akan diminta menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan untuk beralih alat tangkap dan memenuhi kewajiban lainnya seperti VMS dan pembayaran PNBP.

Selain itu, pemerintah berkolaborasi dengan sejumlah perbankan BUMN dalam rangka memfasilitasi permodalan bagi nelayan yang ingin mengganti alat tangkap mereka untuk beralih kepada alat tangkap yang ramah lingkungan.

Meski tidak disebutkan batas waktu pengalihan alat tangkap, tetapi Tim Khusus bertugas menyakinkan pemilik kapal cantrang bahwa kedua belah pihak pemilik kapal dan pemda/KKP harus mencari jalan keluar mengatasi faktor penyebab kesulitan untuk berpindah alat tangkap.

Dengan demikian, diharapkan tahun 2018 ini semua sudah berpindah alat tangkap yang dapat memberikan kesejahteraan kepada pemilik kapal, tidak hanya kapal ekscantrang tetapi juga kapal-kapal noncantrang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper