Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Tol Padaleunyi dan Cipularang Naik Mulai 15 Februari

Per 15 Februari 2018, tarif di dua ruas jalan tol akan dinaikkan antara Rp500Rp2.000 mengikuti kenaikan biaya inflasi.
Konferensi pers PT Jasa Marga (Persero) Tbk. tentang kenaikan tarif pada ruas tol Padaleunyi dan Cipularang dipimpin oleh Direktur Operasi II Jasa Marga Subakti Syukur (tengah), Kamis (8/2/2018). / Irene Agustine
Konferensi pers PT Jasa Marga (Persero) Tbk. tentang kenaikan tarif pada ruas tol Padaleunyi dan Cipularang dipimpin oleh Direktur Operasi II Jasa Marga Subakti Syukur (tengah), Kamis (8/2/2018). / Irene Agustine

Bisnis.com, JAKARTA — Per 15 Februari 2018, tarif tol di ruas Padalarang—Cileunyi (Padaleunyi) dan Cikampek—Purwakarta—Padalarang (Cipularang) naik antara Rp500—Rp2.000 mengikuti kenaikan biaya inflasi.

Direktur Operasi II PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Subakti Syukur mengatakan bahwa kenaikan tarif tersebut bersifat rutin sesuai dengan aturan berlaku. Kenaikan tarif mengikuti tingkat inflasi daerah Jawa Barat sebesar 6,3%.

"Sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR tentang penyesuaian tarif akan ada kenaikan tarif pada 15 Februari pukul 00.00 waktu setempat mengikuti tingkat inflasi 6,3% itu," kata Subakti seusai konferensi pers, Kamis (8/2/2018).

Keputusan menteri yang dimaksud yakni Kepmen PUPR No. 96/2018 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Padalarang—Cileunyi dan Kepmen PUPR No. 97/2018 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cikampek—Purwakarta—Padalarang.

Subakti mengatakan bahwa tidak seluruh gerbang tol dikenakan kenaikan tarif. Dia mencontohkan pada gerbang tol Pasteur—Pasirkoja dan Pasteur—Kopo yang tarifnya tetap. "Rata-rata naik Rp500, tapi untuk di gerbang-gerbang pendek itu tak naik karena perhitungan inflasinya hanya 6,3%."

Sementara itu, contoh gerbang tol yang naik untuk golongan 1 di jalan tol Cipularang yakni pada SS (Simpang Susun) Dawuan—Sadang sebesar Rp500 menjadi Rp7.000; Jatiluhur—Dawuan sebesar Rp1.000 menjadi Rp13.000; sampai Padalarang—Sadang sebesar Rp2.000 menjadi Rp39.500.

Adapun, contoh gerbang tol yang naik untuk golongan 1 di jalan tol Padaleunyi yakni ruas tol SS Padalarang—Pasirkoja sebesar Rp500 menjadi Rp4.500; Cileunyi—SS Padalarang sebesar Rp500 menjadi Rp9.000; dan Pasteur—SS Padalarang sebesar Rp500 menjadi Rp3.500.

Evaluasi dan penyesuaian tarif tol memang rutin dilakukan setiap 2 tahun oleh Badan Pengatur Jalan Tol berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi di wilayah tertentu.

Seiring dengan kenaikan tarif, PT Jasa Marga Tbk. juga berupaya melakukan perbaikan dan peningkatan berkelanjutan pada ruas Padaleunyi dan Cipularang dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi pengguna jalan, di antaranya adalah penambahan lajur, peningkatan kapasitas dan layanan transaksi, peningkatan dan/atau penanganan kondisi sarana penunjang jalan tol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Irene Agustine
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper