Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sering Kecelakaan Konstruksi, Waskita Karya Akhirnya Kena Semprit

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan telah memberikan sanksi berupa teguran kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. atas banyaknya kecelakaan konstruksi yang terjadi pada area kerja perseroan itu dalam beberapa bulan terakhir.
Truk melintas di proyek pembangunan jalan tol Pemalang-Batang Paket I, di Saweka, Pemalang, Jawa Tengah, Jumat (26/5)./Antara-Hafidz Mubarak A
Truk melintas di proyek pembangunan jalan tol Pemalang-Batang Paket I, di Saweka, Pemalang, Jawa Tengah, Jumat (26/5)./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan telah memberikan sanksi berupa teguran kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. atas banyaknya kecelakaan konstruksi yang terjadi pada area kerja perseroan itu dalam beberapa bulan terakhir.

Dirjen Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto Kementerian PUPR mengatakan bahwa surat teguran tersebut diberikan kepada PT Waskita Karya Tbk. (WSKT) terutama untuk kecelakaan konstruksi yang terjadi pada proyek Kementerian PUPR yang sedang dikerjakan perseroan.

Sejumlah proyek yang dimaksud yakni kecelakaan konstruksi di jalan tol Bogor—Ciawi—Sukabumi pada 22 September 2017, jalan tol Pasuruan—Probolinggo pada 29 Oktober 2018, dan jalan tol Pemalang—Batang pada 2 Januari 2018.

"Secara umum, kami sudah layangkan surat teguran kepada Waskita untuk proyek-proyek yang terkait dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat khususnya di Bina Marga," kata Arie di Kementerian PUPR, Kamis (8/2/2018).

Arie menjelaskan bahwa surat teguran tersebut berisi instruksi untuk memperbaiki sistem pengerjaan dan pengawasan pada proyek pemerintah yang dikerjakan emiten konstruksi tersebut.

"Untuk memperbaiki sistem pengerjaan dan pengawas konstruksinya serta agar mereka lebih berhati-hati dan memperbaikinya. Waskita juga sudah menindaklanjutinya, katakanlah untuk mengangkat [girder] dan lain-lain itu sistemnya sudah berubah," jelasnya.

Dirjen mengatakan bahwa pemberian sanksi didasarkan oleh aturan dalam UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Dalam Pasal 96 disebutkan bahwa bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau  pencabutan izin.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, sebanyak 5 dari 12 kecelakaan konstruksi yang terjadi sejak Agustus 2017 merupakan proyek yang dikerjakan WSKT.

Berikut ini rentetan kecelakaan kerja yang dirangkum Bisnis.com, sejak 4 Agustus 2017 sampai dengan 4 Februari 2018.

Tanggal

Nama Proyek

Kontraktor

Jumat, 4 Agustus 2017

LRT Palembang

PT Waskita KaryaTbk.

Jumat, 22 September 2017

Jalan tol Bogor—Ciawi—Sukabumi

PT Waskita Karya Tbk.

Kamis, 26 Oktober 2017

Jalan tol Bogor Outer Ring Road

PT Wijaya Karya Tbk.

Minggu, 29 Oktober 2017

Jalan tol Pasuruan—Probolinggo

PT Waskita Karya Tbk.

Rabu, 15 November 2017

LRT Jakarta

PT Adhi Karya Tbk.

Kamis, 16 November 2017

Jalan tol layang Jakarta—Cikampek II

PT Waskita Karya Tbk.

Sabtu, 9 Desember

Jembatan Ciputrapinggan

PT Bangun Pilar Patroman

Selasa, 26 Desember 2017

Apartemen Pakubuwono Spring

PT Total Bangun Persada

Sabtu, 30 Desember 2017

Jalan tol Pemalang—Batang

PT Waskita Karya Tbk.

Selasa, 2 Januari 2018

Jalan tol Depok—Antasari

PT Girder Indonesia

Senin, 22 Januari 2018

LRT Velodrom-Kelapa Gading

PT Wijaya Karya Tbk.

Minggu, 4 Februari 2018

Jalur ganda kereta cepat Jakarta

PT Hutama Karya

 

Sumber: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, diolah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Irene Agustine
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper