Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ESDM Terbitkan Lagi 2 Rekomendasi Ekspor Nikel

Kementerian ESDM menerbitkan dua rekomendasi ekspor baru untuk bijih nikel kadar rendah pada awal tahun ini.
Aktifitas penambangan nikel milik PT Vale Indonesia, Tbk terlihat di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan./JIBI-Paulus Tandi Bone
Aktifitas penambangan nikel milik PT Vale Indonesia, Tbk terlihat di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian ESDM menerbitkan dua rekomendasi ekspor baru untuk bijih nikel kadar rendah pada awal tahun ini.

Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, rekomendasi tersebut diberikan kepada PT Toshida Indonesia dengan kuota sebanyak 1,95 juta ton dan PT Genba Multi Mineral dengan kuota sebanyak 1,95 juta ton.

Adapun belum ada pengajuan baru untuk komoditas bauksit.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Bambang Susigit mengatakan secara umum tidak akan ada banyak perusahaan baru yang mengajukan rekomendasi ekspor mineral mentah tersebut pada tahun ini. Yang ada hanya perpanjangan rekomendasi yang telah diperoleh pada tahun lalu.

"Memang siapa lagi yang mau mengajukan? Saya kira gak banyak. Kalau yang perpanjangan itu kan lain lagi," ujarnya, Rabu (7/2/2018).

Seperti diketahui, relaksasi ekspor mineral mentah tersebut diatur dalam Permen ESDM No. 5/2017 dan Permen ESDM No. 6/2017 yang diterbitkan pada 11 Januari 2017. Nikel dengan kadar kurang dari 1,7% dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar Al2O3 lebih dari atau sama dengan 42% digolongkan dalam mineral logam dengan kriteria khusus.

Pemegang IUP Operasi Produksi nikel wajib memanfaatkan nikel kadar rendah tersebut minimal 30% dari total kapasitas input smelter yang dimiliki. Setelah terpenuhi, pemegang IUP bisa melakukan ekspor bijih nikel kadar rendah tersebut dalam jumlah tertentu selama lima tahun.

Pemegang IUP Operasi Produksi bauksit yang telah melakukan pencucian dan telah atau sedang membangun smelter pun bisa mengekspor komoditasnya maksimal lima tahun sejak peraturan ini terbit. Baik nikel maupun bauksit, akan dikenakan bea keluar apabila diekspor sebesar 10%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lucky Leonard
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper