Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

4 Korban Kecelakaan Kerja Proyek Jalur Ganda Kereta Manggarai Dapat Santunan

Konsorsium Hutama Karya-Modern-Mitra telah merealisasikan santunan untuk empat orang korban kecelakaan kerja yang terjadi di proyek jalur ganda kereta atau double-double track ManggaraiJatinegara pada Minggu (4/2/2018).
Kereta rel listrik melintas di dekat lokasi launching girder (alat angkat proyek) yang jatuh pada proyek pembangunan jalur ganda kereta ManggaraiJatinegara, di Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (4/2)./JIBI-Dwi Prasetya
Kereta rel listrik melintas di dekat lokasi launching girder (alat angkat proyek) yang jatuh pada proyek pembangunan jalur ganda kereta ManggaraiJatinegara, di Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (4/2)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — Konsorsium Hutama Karya-Modern-Mitra telah merealisasikan santunan untuk empat orang korban kecelakaan kerja yang terjadi di proyek jalur ganda kereta atau double-double track Manggarai—Jatinegara pada Minggu (4/2/2018).

Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan bahwa pihaknya telah memberi santunan senilai Rp25 juta untuk tiap-tiap keluarga korban.

“Di samping uang tunai tersebut, konsorsium juga menanggung penuh biaya pengantaran jenazah masing-masing ke lokasi rumah duka,” ujarnya melalui siaran pers, Selasa (6/2/2018).

Adjib menuturkan bahwa biaya pengantaran ke tiap-tiap lokasi rumah duka terdiri atas biaya ambulans, biaya peti jenazah, biaya pemandian jenazah, serta biaya pemeriksaan luka jenazah.

“Alhamdulillah Minggu malam [4/2/2018] semua sudah kami tangani dan antarkan dengan lancar. Untuk jenazah almarhum Bapak Zaenudin kami antarkan ke Karawang, jenazah almarhum Bapak Sutisna kami antar ke Padalarang, sedangkan jenazah Bapak Dani Eko Prasetyo dan dan almarhum Bapak Joni Fitrianto kami antar langsung ke Purworejo,” tuturnya.

Terkait dengan santunan asuransi yang akan diterima oleh keluarga korban, Adjib mengatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya akan diselesaikan oleh Badan  Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Sesuai ketentuan dari BPJS yang kami ketahui nanti tiap-tiap keluarga korban akan menerima santunan sebesar 48 kali gaji yang diterima,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper