Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ESDM Perlu Review Regulasi yang Terbit 1,5 Tahun Terakhir

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral disarankan mengevaluasi sejumlah regulasi di sektor ESDM yang dibuat dalam 1,5 tahun terakhir.
Ilustrasi energi terbarukan/Istimewa
Ilustrasi energi terbarukan/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral disarankan mengevaluasi sejumlah regulasi di sektor ESDM yang dibuat dalam 1,5 tahun terakhir.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform Fabby Tumiwa menilai penataan regulasi oleh Kementerian ESDM dengan mencabut 32 aturan untuk mendorong investasi sebagai langkah positif.

Meskipun demikian, dia memandang langkah tersebut perlu dibarengi dengan evaluasi yang terbuka atas aturan yang dibuat selama 1,5 tahun terakhir ini.

“Pencabutan 32 aturan ini tidak cukup memadai untuk mendorong investasi karena yang diperlukan justru revisi atau pencabutan peraturan-peraturan yang dihasilkan dalam 1,5 tahun terakhir,” kata Fabby dalam keterangan tertulisnya pada Senin (5/2/2018).

Dari hasil penelusurannya, pencabutan aturan khususnya di bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) menunjukkan regulasi yang dicabut sesungguhnya tidak berkaitan dengan penyederhanakan proses bisnis, memberi kepastian investasi, atau kepastian yang lebih baik bagi pelaku usaha.

Menurut Fabby, pencabutan berbagai peraturan tersebut pada dasarnya terjadi karena peraturan-peraturan tersebut tidak lagi berlaku karena lahirnya aturan-aturan baru yang disusun oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Dia mencontohkan pencabutan Permen ESDM No. 19/2015, Permen ESDM No. 19/2016, Permen ESDM No. 18/2012, dan Permen ESDM No. 21/2016 merupakan konsekuensi logis setelah Menteri ESDM mengeluarkan Permen ESDM No. 12/2017 dan No. 50/2017.

Kedua permen tersebut mencabut insentif feed-in tariff untuk energi terbarukan yang digantikan dengan kebijakan harga energi terbarukan dengan referensi biaya pokok penyediaan listrik. Peraturan baru ini membatalkan beleid yang ada di peraturan-peraturan sebelumnya.

Menurutnya, dalam hal pengembangan energi terbarukan, Permen ESDM No. 50/2017 menghambat pengembangan pembangkit energi terbarukan dan menyebabkan proyek energi terbarukan tidak bankable karena ketentuan harga beli dengan referensi BPP dan adanya ketentuan BOOT (build, own, operate, and transfer).

 “Untuk memenuhi arahan Presiden perihal investasi dan kemudahan usaha untuk menstimulus pengembangan energi terbarukan, Menteri ESDM justru perlu merevisi atau mencabut berbagai aturan yang dibuat selama 2017, alih-alih mengurangi peraturan yang tidak relevan. Berbagai peraturan yang dibuat selama 2017 justru menghambat investasi energi terbarukan,” kata Fabby.

Dia menambahkan lambatnya realisasi investasi dari 68 kontrak power purchase agreement (PPA) pembangkit energi terbarukan yang telah ditandatangani dengan PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) tahun lalu menunjukkan pengembang kesulitan mencapai financial closing dan mendapatkan dukungan pembiayaan dari perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper