Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pabrik Smelter SILO Tolak Uang Jaminan Rp51 Miliar, Soenarko: Tak Ada Dasar Hukumnya

Perusahaan smelter (peleburan) bijih besri PT Sebuku Iron Lateric Ores (SILO) menolak uang jaminan Rp51 miliar yang diminta Pemprov Kalsel. Uang jaminan itu dinilai tidak memiliki landasan hukum.
Peleburan besi/Ilustrasi
Peleburan besi/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Perusahaan smelter (peleburan) bijih besri PT Sebuku Iron Lateric Ores (SILO) menolak uang jaminan Rp51 miliar yang diminta Pemprov Kalsel. Uang jaminan itu dinilai tidak memiliki landasan hukum.

Dirut SILO Mayjen TNI (Purn) Soenarko mengatakan uang jaminan itu terkait rehabilitasi lahan daerah aliran sungai (DAS).

Kami menolak permintaan uang jaminan tersebut karena tidak ada dasar hukumnya. Uang Rp51 miliar tidak sedikit," katanya kepada Antara di Jakarta hari ini, Minggu (4/2/2018).
Dia menambahkan hingga saat ini, SILO  sudah menanam dalam rangka rehabilitasi DAS sekitar 400 hektare dan telah mendapat tambahan dari pihak terkait untuk menanam lagi seluas 600 hektare.

Namun, lanjutnya, Dinas Kehutanan Pemprov Kalsel tidak kunjung memberikan peta lokasi penanaman DAS karena SILO belum memenuhi uang jaminan Rp30 juta per hekatere atau total Rp51 miliar  tersebut, sehingga penanaman 600 ha belum bisa dilakukan.

"Karena uang jaminan Rp30 juta per ha yang mereka minta tidak dipenuhi, penanaman DAS seluas 600 ha itu tidak bisa dilakukan. Kami tidak mendapat penjelasan apa yang menjadi kekurangan kami. Semestinya, sebagai investor, kami ini dibina dan bukan di-'binasa'-kan seperti ini," ujar Soenarko, mantan Danjen Kopassus periode 2007-2008 tersebut.

Rekening QQ

Sikap SILO juga diperkuat surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Melalui surat Nomor S.29 yang ditujukan ke SILO, Kepala Biro Hukum KLHK Krisna Rya mengatakan uang jaminan Rp30 juta tidak ada dasar hukumnya.

Menurut Krisna, kegiatan penanaman DAS merupakan kewajiban SILO selaku pemegang IPPKH setelah calon lokasi penanaman DAS-nya ditetapkan KLHK.

"Persyaratan agar SILO menyiapkan rekening QQ [rekening bersama] yang dialokasikan khusus untuk kegiatan penanaman rehabilitasi DAS IPPKH minimal Rp30 juta per ha, tidak diatur oleh ketentuan peraturan perundangan-undangan," kata Krisna dalam suratnya.

Sebelumnya, Pemprov Kalsel melalui surat Kepala Dinas Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq dengan Nomor 522/1054/PDASRHL/Dishut tertanggal 25 Agustus 2017 menyebutkan SILO sebagai pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) seluas 1.731,6 ha, baru merealisasikan penanaman rehabilitasi DAS seluas 11,5 ha.

Untuk itu, sesuai surat tersebut, Dinas Kehutanan Pemprov Kalsel meminta kepada SILO menyiapkan rekening QQ (rekening bersama) untuk kegiatan penanaman rehabilitasi DAS.

"Dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi DAS IPPKH, Saudara diwajibkan menyiapkan rekening QQ yang dialokasikan khsusus hanya untuk kegiatan penanaman rehabilitasi DAS IPPKH minimal sebesar Rp30.000.000 per ha untuk areal seluas 1.720,116 ha atau sebesar Rp51.603.300.000," sebut Hanif dalam suratnya ke SILO.

Selanjutnya, surat juga menyebutkan jika SILO tidak memenuhi kewajiban DAS IPPKH seluas 1.720,116 ha, Dinas Kehutanan Pemprov Kalsel bisa mengusulkan kepada pejabat berwenang untuk mencabut lokasi rehabilitasi DAS yang sudah ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sutarno
Editor : Sutarno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper