Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Otoritas Priok Wajibkan Layanan 24/7 Untuk Tekan Dwelling Time

Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok mewajibkan seluruh stakeholders dan instansi terkait di Pelabuhan Priok melaksanakan program 24 jam sehari dan 7 hari sepekan dalam layanan penerimaan dan pengiriman barang dari dan ke pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
Truk pengangkut peti kemas melintasi kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, di Jakarta, Kamis (3/8)./JIBI-Nurul Hidayat
Truk pengangkut peti kemas melintasi kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, di Jakarta, Kamis (3/8)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok mewajibkan seluruh stakeholders dan instansi terkait di Pelabuhan Priok melaksanakan program 24 jam sehari dan 7 hari sepekan dalam layanan penerimaan dan pengiriman barang dari dan ke pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Arif Toha Tjahjagama mengatakan kewajiban layanan 24/7 itu untuk mendukung kelancaran arus barang, menurunkan masa inap barang (dwelling time), serta mengurangi biaya logistik.

"Semua instansi, stakeholder terkait, operator pelabuhan dan pelaku usaha wajib melaksanakan layanan 24/7 dengan membuka kantor pelayanan atau menyediakan sistem informas atau aplikasi pelayanannya guna mendukung kelancaran arus barang di Pelabuhan Priok," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (2/2/2018).

Arif mengungkapkan sebagai payung hukum penegakan aturan itu, Kantor OP Tanjung Priok sudah menerbitkan surat edaran bernomor UM.003/3/20/OP.Tpk 18 pada 31 Januari 2018 tentang pelayanan penerimaan dan pengiriman barang dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu (24/7).

Sesuai SE KaOP Tanjung Priok itu, setiap instansi pemerintah dan pelaku usaha wajib menyosialisasikan tata cara pelayanan 24/7 kepada pengguna jasa pelabuhan yang dilayaninya.

"Bagi yang melanggar akan dilakukan evaluasi dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Bagi pengguna jasa Pelabuhan Priok yang mengalami hambatan layanan jasa pelabuhan terkait program 24/7, dapat disampaikan langsung kepada Kantor OP Tanjung Priok atau melalui surat elektronik: [email protected] dan [email protected].

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper