Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Jamin Keselamatan Pelayaran Dengan Memastikan Keamanan Alur Pelayaran

Kementerian Perhubungan melaluit Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berkomitmen menjamin keselamatan pelayaran dengan memastikan keamanan alur pelayaran. Untuk itu, pembersihan alur pelayaran dilakukan agar tidak ada gangguan atau hambatan saat kapal berlayar melintasi alur.
Kapal berlabuh di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta./JIBI-Nurul Hidayat
Kapal berlabuh di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan melaluit Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berkomitmen menjamin keselamatan pelayaran dengan memastikan keamanan alur pelayaran. Untuk itu, pembersihan alur pelayaran dilakukan agar tidak ada gangguan atau hambatan saat kapal berlayar melintasi alur.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Capt. Jhonny R. Silalahi mengatkan salah satu yang bisa menghambat alur pelayaran antara lain objek di bawah laut seperti kerangka kapal tenggelam. "Jika ada kerangka kapal yang mengganggu alur pelayaran maka kami wajib mengangkatnya melalui ketentuan dan peraturan yang berlaku," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (2/2/2018).

Untuk melakukan pembersihan kerangka kapal di alur pelayaran, Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 33 Tahun 2016. Jhonny menekankan, kegiatan tersebut hanya bisa dilakukan oleh badan usaha khusus salvage dan wajib memiliki izin usaha dari Ditjen Perhubungan Laut.

Dia menerangkan, Ditjen Perhubungan laut akan memastikan pemilik kerangka kapal dan bendera negara sebelum mengangkat kerangka kapal tenggelam. Setelah bisa dipastikan pemilik kapalnya, izin pengangktan kerangka kapal baru bisa diterbitkan.

Dalam pelaksanaannya, setiap penemuan kerangka kapal dalam kegiatan salvage wajib dilaporka kepada syahbandar pelabuhan terdekat. Syahbandar selanjutnya akan memberikan informasi berupa data kapal dan posisi koordinat sementara untuk diumumkan melalui maklumat pelayaran, berita pelaut Indonesia, dan stasiun radio pantai.

Selain itu, pemilik kapal juga wajib melakukan survey keberadaan kerangka kapal dengan melibatkan syahbandar. Setelah itu, pemilik kapal juga perlu berkoordinasi dengan Distrik Navigasi setempat guna memperoleh sejumlah data dalam bentuk peta bathymetric.

Jhonny mengimbuhkan, jika kerangka kapal tidak diketahui pemiliknya, Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) di pelabuhan terdekat perlu mengumumkan penemuan kerangka kapal sebanyak tiga kali berturut-turut dalam jangka waktu 30 hari melalui media massa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper