Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejutan Januari, India Cabut BMAD Benang Nilon RI

Akhirnya pemerintah India mencabut pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) ini ditetapkan setelah India mengeluarkan rekomendasinya melalui Directorate General of Anti-Dumping and Allied Duties (DGAD) India dengan notifikasi F. No. 15/17/2016-DGAD
Ilustrasi./.Bisnis-Rahmatullah
Ilustrasi./.Bisnis-Rahmatullah

Bisnis.com, JAKARTA – Akhirnya pemerintah India mencabut pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) ini ditetapkan setelah India mengeluarkan rekomendasinya melalui Directorate General of Anti-Dumping and Allied Duties (DGAD) India dengan notifikasi F. No. 15/17/2016-DGAD.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Pradnyawati mengatakan Bea Masuk Anti-Dumping telah diterima Indonesia untuk produk nylon filament yarn sejak 2006 lalu. Setelah itu ekspor menurun drastis hingga hanya berhasil ekspor senilai US$573.000 pada 2016.

“Setelah dicabut bea masuk tersebut, Kementerian telah menyampaikan kepada masyarakat termasuk Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSyFI), agar dapat disampaikan kepada semua eksportir benang nilon filamen yang berada di bawah asosiasi tersebut,” kata Pradnyawati kepada Bisnis, Selasa (23/1/2018).

Benang filamen nilon merupakan benang filamen sintetis hasil proses polimerisasi organik monomer, biasa diaplikasikan pada industri tekstil. Aplikasi utama penggunaan benang filamen nilon adalah untuk pembuatan pakaian dalam, baju renang, jala ikan, benang jahit, selotip, dan sebagainya.

Ekspor benang filamen nilon Indonesia ke India mencapai puncaknya sebelum pengenaan BMAD, yaitu sebesar US$22,9 juta di tahun 2004 dan US$22,2 juta di tahun tahun 2005. Setelah Pengenaan BMAD, ekspor menurun drastis pada 2006 ke angka US$8,7juta dan mencapai titik terendah pada 2016 dengan nilai sebesar US$573.000

“Melihat penurunan ekspor benang nilon filamen dari Indonesia ke India dari tahun 2014 ke 2015 sebesar 44% dan dari 2015 ke 2016 sebesar 51%, maka kami mengharapkan bahwa nilai ekspor tahun ini dapat meningkat sejumlah nilai yang hilang tersebut,” kata dia.

Pencabutan bea masuk anti dumping ini baru dikeluarkan pada tanggal 5 Januari 2018. Oleh karena itu, pihaknya belum bisa memastikan nilai ekspor Indonesia ke India setelah pencabutan BMAD ini. Namun diharapkan hal ini menjadi celah eksportir benang nilon kembali mengekspor komoditas tersebut ke India.

Sebelum  dicabutnya BMAD, Pemerintah secara proaktif telah menyampaikan sanggahan dan pembelaan terhadap tuduhan yang diajukan DGAD. Pembelaan tersebut berbentuk submisi tertulis yang disampaikan baik pada saat penyelidikan berlangsung maupun pada saat dilakukan oral hearing di New Delhi dengan dukungan penuh dari KBRI India.

Selain itu usaha lain juga telah dilakukan dengan mendorong kepada eksporter benang nilon filamen yang dituduh untuk selalu proaktif dan menjadi interested party pada seluruh proses yang dilakukan oleh DGAD agar dapat dikecualikan dari pengenaan BMAD atau paling tidak terhindar dari pengenaan BMAD yang tinggi. Dorongan dari pemerintah juga dilakukan melalui APSyFI agar asosiasi selalu mendampingi perusahaan dan memberikan dukungan kepada eksportir anggotanya dalam semua aspek.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper