Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kenapa Cantrang Dilarang Susi Pudjiastuti

Cantrang, alat penangkapan ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian menyentuh dasar perairan, dioperasikan dengan menebar tali selambar secara melingkar, dilanjutkan dengan menurunkan jaring Candang.
Nelayan tradisional mencari ikan dengan menggunakan alat tangkap pukat darat di pantai Kutaraja, Banda Aceh, Aceh, Rabu (10/1)./ANTARA-Irwansyah Putra
Nelayan tradisional mencari ikan dengan menggunakan alat tangkap pukat darat di pantai Kutaraja, Banda Aceh, Aceh, Rabu (10/1)./ANTARA-Irwansyah Putra

Bisnis.com, JAKARTA – Cantrang, alat penangkapan ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian menyentuh dasar perairan, dioperasikan dengan menebar tali selambar secara melingkar, dilanjutkan dengan menurunkan jaring Candang.

Kemudian, kedua ujung tali selambar dipertemukan. Kedua ujung tali tersebut kemudian ditarik ke arah kapal sampai seluruh bagian kantong jaring terangkat.

Penggunaan tali selambar --merujuk pada info dari Biro Kerjasama dan Humas KKP dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo, yang mencapai panjang lebih dari 1.000 m (masing-masing sisi kanan dan kiri 500 m) menyebabkan sapuan lintasan tali selambar sangat luas. Ukuran cantrang dan panjang tali selambar yang digunakan tergantung ukuran kapal. Pada kapal berukuran di atas 30 Gross Ton (GT) yang dilengkapi dengan ruang penyimpanan berpendingin (cold storage), cantrang dioperasikan  dengan tali selambar sepanjang 6.000 m.

Dengan perhitungan sederhana, jika keliling lingkaran 6.000 m, diperoleh luas daerah sapuan tali selambar  289 Ha.  Penarikan jaring menyebabkan terjadi pengadukan dasar perairan yang dapat menimbulkan kerusakan dasar perairan sehingga menimbulkan dampak signifikan terhadap ekosistem dasar bawah laut.

Berdasarkan hasil penelitian di Brondong - Lamongan (IPB, 2009) hanya 51% hasil tangkapan cantrang yang berupa ikan target, sedangkan 49% lainnya merupakan non target.

Adapun hasil penelitian di Tegal (Undip, 2008), penggunaan cantrang hanya dapat menangkap 46% ikan target dan 54% lainnya non target yang didominasi ikan rucah. Ikan hasil tangkapan cantrang ini umumnya dimanfaatkan pabrik surimi dan dibeli dengan harga maksimal Rp5.000/kg. Adapun tangkapan ikan non target digunakan sebagai pembuatan bahan tepung ikan untuk pakan ternak.

Hasil Forum Dialog pada 24 April 2009 antara Nelayan Pantura dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah, TNI-AL, POLRI, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggambarkan kondisi Cantrang di Jawa Tengah, yaitu jumlah Kapal Cantrang  pada 2004 berjumlah 3.209 unit, meningkat 5.100 unit pada 2007 dan pada tahun berikutnya berjumlah 10.758 unit.

Namun, hasil tangkapan per unit (Catch Per-unit of Effort/CPUE) menurun dari 8,66 ton pada 2004 menjadi 4,84 ton pada 2007. Dikarenakan overfishing, para nelayan di Pantai Utara Jawa pun mulai bergerak ke Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) lainnya. Pergerakkan ini bahkan telah tercatat sejak 1970.

Selain itu, dalam Uji Petik yang dilakukan pada 21 hingga 23 Mei 2015 menunjukkan, hasil pengukuran 10 unit kapal di Kabupaten Tegal dan 5 unit kapal di Kabupaten Pati terdapat indikasi markdown  yang menyebabkan banyak izin kapal cantrang berukuran besar diterbitkan di tingkat Provinsi.

Untuk menanggulanginya, KKP mengambil langkah pengukuran ulang dan pengelompokan kategori ukuran kapal berdasarkan hasil pengukuran tersebut.

Setelah dilakukan pengukuran ulang, kapal dikelompokan dalam tiga kategori, yaitu kapal berukuran di bawah atau <10 GT, berukuran antara 10 hingga 30 GT, dan di atas atau >30 GT.

Adapun kebijakan yang ditetapkan untuk setiap kategori adalah sebagai berikut :

  1. Kapal dibawah 10 GT, pemerintah memberikan bantuan alat penangkap ikan baru sebagai pengganti alat penangkapan ikan yang dilarang, di antaranya jaring insang (gillnet), pancing ulur (handline), rawai dasar, rawai hanyut, pancing tonda, pole and line, bubu lipat ikan, bubu lipat rajungan, dan trammel net.
  2. Kapal 10 – 30 GT, KKP akan memberikan fasilitas permodalan untuk memperoleh kredit usaha rakyat.
  3. Kapal diatas 30 GT, KKP akan memberikan fasilitas perizinan dan relokasi DPI ke WPP 711 dan 718.

Sementara itu, di beberapa daerah banyak alat tangkap yang mengalami perkembangan, perubahan bentuk, model, serta cara pengoperasian. Berbagai alat tangkap tersebut juga dikenal dengan sebutan yang berbeda-beda.

Meskipun demikian, alat tangkap tersebut tetap mengacu pada salah satu kelompok alat tangkap ikan yang dilarang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP. 06/MEN/2010 tentang Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Jadi, meskipun namanya telah berubah menjadi cantrang, pada dasarnya tetaplah pukat tarik yang telah dilarang.

Adapun pengaturan penempatan alat tangkap telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan  Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl ) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia pada pasal 4 ayat (2) huruf (e) menyebutkan bahwa cantrang termasuk dalam jenis alat penangkapan ikan pukat  tarik berkapal. Dengan adanya peraturan menteri tersebut, penggunaan cantrang dilarang secara tegas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper